Berbekal Facebook, Pria Ini Setubuhi 4 Perempuan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Berbekal akun Facebook, Syahroni (25) memanfaatkan keahliannya menyanjung perempuan. Hasilnya, tiga perempuan berhasil disetubuhinya melalui perantaraan Facebook.

Dua di antaranya sudah berusia dewasa. Sedangkan, seorang di antaranya masih berusia 15 tahun dan disetubuhi dengan cara paksaan atau diperkosa.

“Berawal dari perkenalan melalui Facebook, kemudian berlanjut dan tersangka mengajak bertemu korban,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan dalam keterangan persnya, Selasa (23/6/2020) di cicpoldajatim.

Selain Syahroni, polisi juga menetapkan tiga pria lainnya sebagai tersangka. Ketiganya, adalah Abdul Aziz (24), Lukman (23) dan Roem Assidiq (23).

Keempat tersangka itu melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Korban diperkosa di tepian tanggul Sungai Bengawan Solo wilayah Desa Piyak, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Senin (8/6/2020).

Keempat tersangka itu, kini mendekam di tahanan Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dan 365 KUHPidana, dengan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mat)

Loading...