Sabtu, 29 November 2025

Bandit 365 Ditembak Mati karena Melawan dengan Menggunakan Bom Ikan

Tayang:


SURABAYA (suarasiber) – Dalam waktu tiga hari, timsus Jatanras Polda Jatim dan Resmob Pasuruan Kota menembak mati dua orang tersangka pelaku curas (pasal 365).

Kedua pelaku melawan saat akan ditangkap polisi. Bahkan, salah seorangnya melawan bom ikan atau bondet, selain dengan senjata tajam jenis clurit.

Pelaku pertama yang ditembak mati, adalah Heru Kustiawan (25), Jumat (19/6/2020).


Sedangkan pelaku kedua, adalah Samsul Huda (20), Senin (22/6/2020).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan,  pihaknya telah menerima 24 laporan polisi. Diketahui pelaku yang ditembak mati adalah Samsul Huda (20).

“Ada 24 laporan polisi sejak dari tahun 2019 dan tahun 2020, yaitu kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Baik yang mengakibatkan korban yang luka sampai dengan meninggal dunia,” kata Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (22/6/2020) sebagaimana dirilis dari portal cicpoldajatim.

Sebelumnya, Kabid Humas mengatakan pihaknya juga telah menembak mati rekan Samsul, Heru Kustiawan (25) pada Jumat (19/6/2020). Saat ditangkap, Heru juga melawan petugas dengan senjata tajam.

“Kemudian yang kedua tersangka SH (Samsul Huda), laki-laki lahir tahun 2000 di Pasuruan, hari ini tadi (Senin, 22/6/2020) juga dilakukan proses penangkapan.

Ini setelah tersangka pertama, ada selang waktu sekitar 3 hari lebih, kita dari penyidik baik Polres Pasuruan Kota dan Direskrimum Polda Jatim melakukan terus penelusuran tracing,” imbuhnya.

Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan pada petugas dengan membawa senjata tajam clurit dan bondet atau bom ikan. Polisi akhirnya melumpuhkan tersangka hingga tersangka meninggal dunia di lokasi.

“Maka dalam hal ini kepolisian juga melakukan tindakan tegas kepada tersangka. Kemudian, terhadap tersangka kedua ini sudah dilakukan upaya-upaya secara kemanusiaan pertolongan. Dan, kemudian tersangka ini meninggal dunia,” lanjutnya

Kabid Humas menambahkan jaringan ini kerap melakukan aksinya di Sidoarjo, Mojokerto, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan hingga Kabupaten Pasuruan. Sementara itu, pihaknya masih akan memburu jaringan ini. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Provinsi Kepulauan Riau Raih Peringkat ke-2 Nasional dalam BKN Award 2025

**Suarasiber.com (Jakarta) - ** Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)...

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...