Seorang Anggota TNI AD Ditahan 14 Hari Gara-gara Istrinya Doakan Rezim Tumbang di Medsos

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Seorang anggota TNI Rindam Jaya yang berada di bawah komando Kodam Jaya, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Hukuman tersebut harus dipikul T lantaran istrinya, SD, memosting kalimat berharap rezim tumbang sebelum akhir tahun 2020.

Belum lama ini, SD menuliskan di dinding Facebooknya seperti ini: mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020. Artinya, semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020.

Sebenarnya postingan ini sudah dikomentari teman SD, yang menuliskan bahwa bukankah pemerintah yang menggaji suaminya.

Namun SD membalas komentar tadi dengan menuliskan: sing gaji TNI bkn negoro ning rakyat, duite seko rakyat’ yang artinya ‘yang menggaji TNI bukan negara tapi rakyat, uangnya dari rakyat’.

Begitulah, T dihukum lantaran sang istri menghina pemerintah. Hal ini seperti disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keteragannya, Minggu (17/5/2020).

Hukuman untuk Sersan Mayor T diambil setelah melewati sidang putusan yang dilaksanakan di Markas Besar TNI AD. Sidang dipimpin KSAD Jenderal Andhika Perkasa dan dihadiri oleh Wakil KSAD Mayjen TNI Moch Fachruddin beserta jajaran.

T dianggap tidak dapat membina istrinya terkait penggunaan sosial media, di mana ada aturan soal ini di instansi TNI. Larangan untuk Prajurit TNI AD dan keluarganya terkait hal itu, kata Nefra, sudah dikeluarkan berulangkali.

SD sendiri diminta TNI AD agar ikut diproses, karena diduga melanggar pasal UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(man)

Loading...