Salat Idul Fitri untuk Zona Merah dan Kuning di Rumah! Zona Hijau Boleh di Masjid

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, H Isdianto, mengatakan pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kepri berpatokan pada zona tiap daerah.

Untuk daerah zona merah dan kuning, yakni Kota Batam, Kota Tanjungpinang serta Kabupaten Karimun Salat Idul Fitri harus dilaksanakan di rumah.

Sedangkan untuk zona hijau Kabupaten Lingga, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas boleh dilaksanakan di masjid/musala. Tapi dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Kita semua ingin merayakan Hari Kemenangan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Tapi wabah Covid-19, membuat situasi saat ini tidak bisa sebagaimana lazimnya,” kata Isdianto saat rakor virtual terkait Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H di Kepri di Mapolda Kepri, Selasa (19/5/2020).

Rapat dipimpin Isdianto dan Kapolda Kepri Irjend Pol Dr Aris Budiman. Kegiatan ini  juga diikuti seluruh Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota se-wilayah Kepri.

Hadir juga pasa kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Wakapolda Kepri, Kajari Batam, perwakilan  tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kota Batam.

Kapolda Kepri Irjend Pol Dr Aris Budiman, mengimbau untuk menaati aturan pelaksanaan protokol kesehatan dengan baik dan benar.

“Memasuki hari raya Idul Fitri kali ini, kita juga telah menggelar Operasi Ketupat. Kita akan bersikap tegas, terhadap setiap pelanggaran. Karena semua berupaya bersama-sama mencegah penyebaran covid-19,” tegas Aris. (mat) 

Loading...