Penggelapan Puluhan Mobil oleh Oknum Perwira Polisi Bintan Seret Seorang Honorer Pemkab

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tim Gabungan Polda Kepri, Direktorat Reserse Umum, Direktorat Intelijen Keamanan dan Bidang Profesi Pengamanan Polda Kepri mengamankan 34 mobil hasil penggelapan oleh oknum anggota perwira Polisi Bintan, Iptu Hiswanto Ady (HA).

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri dan Wadirreskrimum Polda Kepri, HA yang merupakan perwira di Bintan juga diamankan.

“Inisial HA bersama tiga pelaku lain yakni AR, SB dan SA kami amankan,” ujar Harry dalam rilisnya yang diterima suarasiber.com, Kamis (21/5/2020).

Terungkapnya kasus ini, sebut Harry, diawali dengan laporan Ling Mei selaku Direktur PT. Auto 3000 Batam pada tanggal 16 Mei 2020 di SPKT Polda Kepri. Laporannya ada dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh HA.

Kapolda Kepri langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan tindakan kepolisian yaitu berupa penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan ditemukan modus operandi yang dilakukan HA, yakni menyewa mobil milik PT Auto 3000 melalui perantara AR dan SB. Belakangan mobil mobil yang disewa justru sebagian dijual, sisanya digadaikan ke pihak lain.

Pada 17 Mei 2020, AR dan SB ditangkap di Batam. Kemudian pada 18 Mei giliran HA dibekuk di kosnya, Kabupaten Pelalawan, Riau. HA lalu dibawa ke Polda Kepri untuk diperiksa lebih lanjut.

Sebanyak 107 mobil telah dilaporkan oleh masyarakat sejak 15 Mei 2020 sampai dengan 19 Mei 2020, dan 32 unit mobil diantaranya telah berhasil diungkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri. Pengungkapan ini dalam kurun waktu 2×24 jam dan terhadap sisanya 75 unit mobil lainnya masih dalam tahap pengembangan dan pencarian.

Berikut data para tersangka:

  • HA, 38 tahun, laki-laki, anggota Polri, Bukit Tiban, Kota Batam.
  • AR, 41 tahun, laki-laki, Wiraswasta, Baloi Permata, Kota Batam.
  • SB, 41 tahun, laki-laki, Wiraswasta, Perumahan Tiban, Kota Batam.
  • SA, 25 tahun, laki-laki, Supir Ambulance/ Honorer Pemkab Bintan, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Disebutkan Harry, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini ialah:

  • 32 mobil berbagai jenis dan merk keluaran tahun 2016 ke atas.
  • 32 dokumen bukti perjanjian sewa menyewa mobil.
  • 12 dokumen perjanjian sewa menyewa mobil, pakar nomor mobil palsu, kwitansi.’
  • Uang tunai Rp18.000.000 diduga hasil penjualan mobil.
  • KTP atas nama HA, KTA atas HA, kartu ATM, STNK beberapa mobil yang disita.
  • Buku tabungan.
  • Handphone

“Kami mengenakan pasal 378 dan atau pasal 372 Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tutur Harry. (mat/man)

Loading...