Pemerintah, DPR, KPU: Pilkada Serentak 2020 Tetap 9 Desember

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – DPR RI, pemerintah dan KPU menyepakati pelaksanaan Pilkada serentak 2020, dilaksanakan tanggal 9 Desember.

Kesepakatan itu diperoleh setelah rapat virtual antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR dan KPU, Rabu (27/5/2020).

Rapat dilaksanakan membahas Rancangan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan 2020.

Hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung sekitar empat jam ini pada akhirnya menyimpulkan tiga hal:

1. Menyetujui usulan penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan 2020 di 9 Desember.
2. Menyetujui draft perubahan PKPU Tahapan, Program dan Jadwal.
3. Menyetujui adanya penambahan anggaran untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Kita sepakat memilih opsi nomor 1 pemilihan di 9 Desember 2020. Dan tentu kita punya konsen yang sama, warga harus kita utamakan keselamatannya.

Maka kita beri dua syarat, tahapan harus dengan protokol ketat (maka penyelenggara harus terus koordinasi dengan gugus tugas dan tidak mengurangi nilai-nilai demokrasi dalam pemilihan ini).

Dan, anggaran akan kita perhatikan dalam rapat berikutnya,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat, Rabu (27/5/2020) sebagaimana dirilis portal KPU.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman pada sesi pemaparan, kembali menjelaskan poin-poin perubahan dari draft PKPU Tahapan.

Paparan dilengkapi masukan yang telah dihimpun dari dua proses yang berlangsung sebelumnya, yakni Focus Group Discussion (FGD) dengan uji publik.

Disampaikan juga bahwa draft PKPU Tahapan, Program dan Jadwal yang baru telah disesuaikan dengan isi dari Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

Arief juga menjelaskan langkah yang diambil KPU menyikapi pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19), yang masih berlangsung hingga saat ini. Dan, berpotensi tetap ada hingga proses pemungutan suara Pemilihan 2020.

Kampanye Tanpa Dihadiri Pendukung

“Untuk tahap kampanye, khususnya debat terbuka antar pasangan calon, tetap dilaksanakan tanpa dihadiri pendukung.

Penyebaran dan pemasangan bahan kampanye kepada umum dapat dilaksanakan. Tapi dalam jumlah terbatas.

Dan, memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk berkampanye menggunakan metode media sosial serta media daring,” ucap Arief.

Arief juga mengusulkan penambahan anggaran. Untuk memenuhi logistik tambahan (berupa Alat Pelindung Diri/APD) bagi pemilih dan penyelenggara ad hoc, di TPS sesuai protokol pencegahan Covid-19. Seperti, masker, hand sanitizer, sarung tangan, pelindung wajah, tissue hingga cairan disinfektan.

Merespon hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, akan segera melakukan pembicaraan lanjutan bersama seluruh penyelenggara Pemilihan 2020 (dari pusat hingga daerah), berikut kepala daerahnya untuk membahas terkait kesiapan penyelenggaraan.

Dari pemerintah pusat sendiri, Tito tegas mengatakan bahwa komitmen untuk mendukung Pemilihan 2020, khususnya anggaran tidak perlu dirisaukan. Hal ini juga diperkuat dengan komitmen Kementerian Keuangan.

Yang mengaku siap untuk menyediakan anggaran yang dibutuhkan selama terukur dan detail penganggarannya.

“Komunikasi dengan Kemenkeu sangat cair, sebetulnya kebutuhannya berapa,” ungkap Tito. (mat)

Loading...