Patahkan “Budaya Angpau” Jelang Lebaran KPK Terbitkan Edaran Terkait Gratifikasi

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Menjelang datangnya lebaran, jamak terjadi sejumlah oknum penyelenggara negara mencari amplop berisi uang atau angpau. Dan, sudah membudaya.

Agar, budaya angpau ini tidak terus berlanjut, setiap tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan larangan menerima uang haram itu.

Tahun 2020 ini pun, menerbitkan Surat Edaran No. 14 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.

SE tersebut, diterbitkan sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan. Dan, perayaan hari besar lainnya tahun 2020.

Hal ini disampaikan Ipi Maryati Kuding, Jubir Pencegahan KPK kepada suarasiber.com, Kamis (14/5/2020).

Dalam SE tersebut, kata Ipi Maryati, KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan. Sehingga, menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan.

Permintaan dana/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang.

Dan, dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

Tiga Larangan terkait Gratifikasi Hari Besar

Melalui SE tersebut KPK merekomendasikan 3 (tiga) hal, yaitu:

  1. Kepada pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas, seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
  2. Kepada pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, agar memberikan imbauan kepada pegawai di lingkungan kerjanya.

Untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian, menerbitkan surat edaran terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan.

Agar, tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri/penyelenggara negara di lingkungannya.

  1. Kepada pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi, agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan mematuhi ketentuan hukum dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya.

Untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Dan, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Jika Terpaksa Menerima, Maka…

Ditambahkan Ipi, jika terpaksa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi agar gugur ancaman pidananya.

Sebaliknya, jika tidak melaporkan kepada KPK dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan.

Terkait penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, KPK mengimbau agar disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

Namun, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan kepada KPK baik secara langsung maupun melalui UPG di instansi masing-masing dengan melampirkan dokumentasi penyerahannya.

Pelaporan gratifikasi saat ini semakin dipermudah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pelaporan secara daring lainnya juga dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat [email protected]

Surat Edaran No. 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya dapat diunduh di https://www.kpk.go.id/images/Integrito/SE-Pengendalian-Gratifikasi-Hari-Raya.pdf. (mat)

Loading...