Sabtu, 29 November 2025

KPK Imbau Laporkan Penerimaan Gratifikasi terkait Hari Raya

Tayang:


JAKARTA (suarasiber) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara, untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Dan, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait bulan Ramadan serta perayaan Idul Fitri kepada KPK.

Pada momen bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2020, yaitu kurun waktu 24 April – 19 Mei 2020, KPK menerima 14 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai estimasi total Rp21 juta.

Pelaporan tersebut berasal dari 5 kementerian yaitu sebanyak 9 laporan, 3 pemerintah daerah masing-masing 1 laporan, dan 2 BUMN/BUMD masing-masing 1 laporan.


Hal ini disampaikan Ipi Maryati Kuding, Jubir Pencegahan KPK kepada suarasiber.com, Rabu (20/5/2020).

Menurut Ipi, barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah dan uang, dengan nilai terendah Rp100 ribu sampai makanan senilai Rp7,5 juta.

Tujuan pemberian, dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan maupun tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.

Sedangkan medium pelaporan yang paling banyak digunakan, adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 11 laporan.

Selebihnya GOL unit pengelola gratifikasi (UPG), surat elektronik UPG dan individu, masing-masing 1 laporan.

Terhadap laporan yang diterima, KPK melakukan verifikasi kelengkapannya. Untuk kemudian dilakukan analisis, hingga menetapkan status laporan apakah menjadi milik pelapor atau milik negara.

Dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran No. 14 Tahun 2020.

Dalam SE tersebut KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan. Sehingga, menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan.

Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Provinsi Kepulauan Riau Raih Peringkat ke-2 Nasional dalam BKN Award 2025

**Suarasiber.com (Jakarta) - ** Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)...

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...

Wamen Ekraf Irene Umar Dorong Anak Muda Bangun Usaha Kreatif Berorientasi Tujuan di BYC Fest 2025

Suarasiber.com (Jakarta) - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...