Janji Gubernur Bebaskan SPP Teradang Kejaksaan dan BPK

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Janji Plt Gubernur Kepri H Isdianto, teradang kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Janjinya, adalah membebaskan uang SPP semua pelajar SMA, SMK dan SLB negeri di provinsi ini selama 3 bulan, teradang.

Dua lembaga itu hanya membolehkan pembebasan SPP, untuk pelajar SMA dan SMK yang orangtuanya terdampak Covid-19. Karena, sumber dananya dari anggaran penanggulangan Covid-19.

Karenanya, untuk pelajar lainnya yang orang tuanya tidak terdampak Covid-19 harus tetap bayar SPP.

Meski demikian, kata M Dali Kadis Pendidikan Provinsi Kepri, niat Plt Gubkepri tetap terealisir sekitar 50 persen.

“Sehingga, anak-anak yang orang tuanya terdampak Covid-19, bisa terbantu. Dan, di Indonesia hanya Kepri yang seperti ini,” kata M Dali, menjawab suarasiber.com, Jumat (29/5/2020).

Sebelumnya, redaksi menerima informasi dari WhatsApp dari Ronny Maretha, salah seorang orang tua pelajar SMKN di Tanjungpinang.

“Saya sdh tanyakan ke dinas.. penjelasan dinas adalah rencana awal utk pembebasan SPP adalah utk semua anak.

Ttp krn utk covid pemerintah provinsi menggunakan dana Jaring Pengaman Sosial dan setelah konsultasi Pemprov ke Kejaksaan dan BPK penggunaan dana tsb hanya boleh utk keluarga tdk mampu atau yg terdampak covid.

Misal orang tua yg jualan kue turun pendapatannya , yg dirumahkan (sehingga gaji yg diterima dibawah UMK). Usaha yg merugi sehingga pendapatan di bawah UMK. Demikian,” beber Ronny Maretha.

Ronny menyampaikan hal itu ke redaksi, karena media ini sebelumnya telah memberitakan kebijakan Plt Gubernur Kepri. Untuk membebaskan pembayaran SPP selama 3 bulan. Untuk SMA, SMK dan SLB se-Provinsi Kepulauan Riau.

Pembebasan uang SPP tersebut dilakukan, untuk membantu meringankan beban masyarakat menghadapi wabah covid-19. (mat)

Loading...