Ini Daftar Selusin Tersangka di Kasus Korupsi Terkait Bauksit di Bintan, Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Penyidik pidana khusus di Kejati Kepri, telah menetapkan selusin tersangka di kasus  dugaan korupsi terkait penambangan bauksit di Bintan tahun 2018/2019.

Ke-10 orang tersangka baru itu berinisial:
1. BSK
2. WBW
3. HEM
4. SG
5. JN
6. MAA
7. ER
8. MA
9. AR
10. JL

Dua tersangka lainnya sudah ditetapkan sejak sekitar setahun yang lalu, yakni Am dan AT. Keduanya pejabat eselon II di Pemprov Kepri dari Dinas ESDM dan Dinas PMPTSP, yang atas instruksi Mendagri sudah dicopot dari jabatannya.

Kasipenkum Kejati Kepri Ali Rahim SH MH, kepada wartawan membenarkan penambahan tersangka baru di dugaan korupsi izin bauksit itu. Korupsi itu merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah itu.

Saat pemeriksaan berlangsung beberapa waktu lalu di Kepri, ada puluhan orang yang diperiksa. Tak hanya pengusaha, sejumlah ASN di Pemkab Bintan juga warawiri di kantor Kejati Kepri.

Juga ASN di Pemko Tanjungpinang, yang merangkap pekerjaan sebagai pengusaha penambangan bauksit.

Meski sudah dinyatakan sebagai tersangka, diprediksi sepuluh orang tersebut tidak akan ditahan. Prediksi itu didasari fakta tidak ditahannya dua tersangka awal kasus ini, Am dan AT. (mat) 

Loading...