Awasi Penyaluran Bansos Kini Bisa Lewat Aplikasi JAGA di Android dan iOS

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menambajkan fitur baru di aplikasi mereka, JAGA, yang selama ini bisa diunduh melalui Android atau iOS. Fitur baru ini diberi nama Jaga Bansos.

“Selain melalui gawai, masyarakat juga bisa mengakses JAGA melalui situs https://jaga.id,” demikian dituliskan dalam rilis yang dikirimkan KPK ke suarasiber.com, Minggu (31/5/2020).

Dengan fitur baru ini, masyarakat bisa melaporkan dugaan penyimpangan/penyalahgunaan bantuan sosial. Tak hanya itu, JAGA Bansos juga menyediakan informasi tentang bansos.

Keluhan atau laporan yang masuk ke JAGA Bansos, akan diterima KPK, kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah terkait. KPK meneruskan informasi dari masyarakat melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) pencegahan. Selanjutnya, KPK akan memonitor tindak lanjut penyelesaian laporan dan keluhan masyarakat tersebut.

“Kami berharap masyarakat bisa percaya untuk memberikan informasi melalui fitur JAGA Bansos ini, karena ini bisa jadi saluran bagi masyarakat untuk berperan aktif mengawal pengalokasian bansos dan mencegah potensi terjadinya korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat meluncurkan fitur JAGA Bansos saat konferensi pers daring melalui akun Youtube KPK.

Penambahan fitur JAGA Bansos adalah upaya tambahan yang dilakukan KPK dalam melakukan langkah-langka antisipatif pencegahan korupsi. KPK telah memitigasi titik-titik rawan korupsi dalam penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

KPK mengidentifikasi yang menjadi salah satu titik rawan adalah terkait penyelenggaraan bantuan sosial sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial. Pemerintah pusat dan daerah telah melakukan realokasi anggaran dalam jumlah yang sangat signifikan untuk JPS.

Di tingkat pusat dari alokasi anggaran Rp405 triliun, bansos merupakan bagian dari komponen JPS senilai Rp110 triliun. Sedangkan, dari realokasi anggaran pemerintah daerah sebesar Rp67,32 triliun, tercatat 25 triliun akan diberikan dalam bentuk bansos kepada masyarakat.

Alokasi bansos lainnya bersumber dari Dana Desa yang mengalokasikan secara berjenjang yaitu 25% – 35% dari besaran dana desa atau senilai total Rp21 triliun. >>> berikutnya

Loading...