Sabtu, 29 November 2025

Unggah Konten Ini di Medsos, Ali Ditangkap Polisi Siber

Tayang:


JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka Ali Baharsyah dan 3 orang lainnya. Karena, mengunggah konten berupa penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

“Dilakukan penindakan terhadap pemilik akun Ali Baharsyah. Dalam penangkapan ini juga diamankan 3 rekannya yang berada di TKP tersebut,” kata Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji, Senin (6/4/2020).

Para pelaku dilakukan penangkapan, 3 April 2020 pukul 20.30 di Cipinang, Jakarta Timur. Polisi telah menetapkan Ali sebagai tersangka, sementara 3 teman lainnya masih berstatus sebagai saksi.


“3 temannya ini sedang dilakukan pemeriksaan mendalam dan masih berstatus saksi,” ujar Himawan, seperti dirilis Divisi Humas Polri.

Himawan kemudian menyatakan ada barang bukti terkait ketiga teman Ali yang kini sedang diperiksa oleh laboratorium digital forensik. Namun tak dijelaskan secara detail terkait barang bukti milik ketiga teman Ali yang diperiksa.

“Pemeriksaan barang bukti untuk dilakukan secara laboratorium forensik digital terhadap 3 temannya,” tutur Himawan.

Ali beserta 3 teman lainnya diamankan berdasarkan laporan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri beberapa hari lalu terkait dugaan jajaran kebencian.

Adapun ujaran kebencian itu dimuat Aku di dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Video tersebut diberi teks #Go Block Dah.

Woi, tanya dong Itu presiden sipaa sih? Gk banget dah. Ini ada virus, darurat kesehatan, kok yang diterapin malah kebijakan darurat sipil? emang ada perang? Ada kerusuhan, ada pemberontakan? Heran deh, orang g* kok bisa jadi presiden. Emang nggak ada yang lebih pinter lagi apa? Kita kan punya undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan kenapa itu nggak dipake, wong dia sendiri yang tanda tangan . Itu buat ngarantina orang apa ngarantina monyet, ngarantina cebong? G* banget dah,” ujar Ali Baharsyah dalam rekaman video itu.

Polisi menjerat Ali dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis kemudian juga Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa dan ditambahkan pasal berlapis terkait UU Pornografi. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...