Sabtu, 29 November 2025

Tak Punya Izin Mempekerjakan TKA, 39 WNA China di PT BAI Bintan Harus Dipulangkan

Tayang:


Sebelum resmi ditolak dan dipulangkan, 39 orang WNA China itu saat masuk di pelabuhan Tanjunguban, Selasa (31/3/2020), sempat ditolak warga.

Warga meneriakkan kalimat pulangkan mereka kembali ke China. Tapi aparatur keamanan meminta warga tenang dan jika protes sampaikan ke instansi yang terkait.

Warga terpaksa mengalah dan membiarkan 38 WNA China dan 2 WNI pendampingnya keluar pelabuhan Tanjunguban.


Informasi yang diperoleh redaksi, 39 WNA China sebelum ke Jakarta datang dari Pnom Penh, Kamboja ke Thailand. Dari Thailand baru ke Jakarta, ke Batam dan ke Bintan.

Bakal Susah Masuk Lagi

39 orang WNA China yang dipulangkan itu, diprediksi akan sulit masuk kembali ke PT BAI. Sebab, MenkumHAM Yasonna Laoly, telah menerbitkan larangan bagi Orang Asing untuk masuk maupun transit di Wilayah Indonesia.

Larangan diterbitkan melalui Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020. Larangan itu dengan beberapa pengecualian.

Salah satunya adalah untuk orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional. Dan, pekerjaan di PT BAI tak termasuk proyek strategis nasional. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

UMKM Bangkit! Desa Ekang Anculai Sajikan Festival Kuliner Tradisional dan Pawai Budaya 2025

Salah satu objek wisata di Ekang Anculai. Foto - Istimewa via Instagram travel_tanjungpinang

DPRD dan Pemkab Bintan Sahkan Ranperda APBD 2026, Bupati Roby Tegaskan Komitmen Pembangunan Daerah

new.suarasiber.com/,( Bintan ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Peringati Hari Guru Nasional 2025, Bupati Bintan: “Guru Adalah Pilar Kemajuan Bangsa”

new.suarasiber.com/,( Bintan ) - Pemerintah Kabupaten Bintan menggelar Upacara...

APBD 2026 Dibahas: Bupati Roby Hadirkan Dua Ranperda Strategis di Rapat Paripurna DPRD Bintan

new.suarasiber.com/,(Bintan) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan...