Tak Punya Izin Mempekerjakan TKA, 39 WNA China di PT BAI Bintan Harus Dipulangkan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Setelah dihebohkan media, 39 (sebelumnya ditulis 38 orang) WNA China yang sudah masuk dan akan bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Galang Batang, Bintan, Provinsi Kepri harus dipulangkan, Kamis (2/4/2020).

Meskipun semua dokumen keimigrasian mereka lengkap. Namun, perusahaan yang akan mempekerjakan mereka belum memiliki izin mempekerjakan pekerja asing.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan Hasfarizal dalam konferensi pers di lokasi PT BAI, Rabu (1/4/2020).

“Salah satunya, adalah izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Yang sampai detik ini saya bicara, dokumen tersebut tidak ada!”

Terserah itu dalam pengurusan atau apa, tukas Hasfarizal, dokumen itu tidak dapat ditunjukkan kepada peserta rapat.

“Untuk itu sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan (ke China). Untuk proses kepulangan diserahkan ke PT BAI,” tegas Hasfarizal Handra.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim Wasnaker Provinsi Kepri dijadwalkan turun ke PT BAI Galang Batang, Bintan, Rabu (1/4/2020). Setelah turun dan rapat itu akhirnya diputuskan 39 WNA China tersebut harus dipulangkan.

Loading...