Puluhan Remaja Diciduk Terkait Balap Liar, Tak Ada Lagi Teriakan Kami Tidak Takut Polisi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sekitar 16 unit kendaraan roda dua dan 26 orang remaja pria juga perempuan, diamankan ke Polres Tanjungpinang, Sabtu (25/4/2020) pagi.

Beberapa dari mereka diduga sebagai pelaku balap liar. Sedangkan yang lainnya, adalah penikmat aksi balapan. Mereka sudah beraksi sejak awal Ramadan, Jumat (24/4/2020).

Informasi yang berkembang, mereka juga menyatakan tidak takut polisi saat ditegur warga. Agar, tidak melakukan balap liar di Jalan Wiratno – Jalan Basuki Rahmat – Jalan M Sani ke arah jembatan Dompak.

Mengetahui informasi itu, Polres Tanjungpinang melalui jajaran Satlantas dan Satuan Sabhara yang berkoordinasi dengan unsur TNI juga Pemko Tanjungpinang melalui Satpol PP, dilakukan razia. Dan, penertiban terpusat di titik keramaian balap liar

Hasilnya, belasan unit ranmor roda dua diamankan dan puluhan orang remaja. Selain ditilang, mereka juga wajib meneken pernyataan tertulis bersama orang tua atau wali.

Kali ini, mereka diam dan tidak ada lagi teriakan, “Laporkan saja. Kami tidak takut polisi.”

Padahal, mereka tak hanya ditilang tapi juga diceramahi dan ditatar. Intinya, balap liar tidak boleh. Begitu juga berkumpul-kumpul apalagi tanpa masker.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasubag Humas Iptu Suprihadi, mengatakan polisi akan terus memantau aktivitas balapan liar itu.

Tindakan tegas bagi pelaku balapan liar akan diterapkan sesuai Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b, Undang-Undang LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan, dipidana penjara 1 tahun atau denda maksimal 3 juta rupiah.

Iqbal juga berharap peran orang tua, agar dapat memberikan pemahaman yang baik kepada anaknya. Dan, dampak buruk aksi balapan liar.

“Serta memberikan edukasi bahwa saat ini ada wabah Covid-19 yang menular. Dan, sangat membahayakan kesehatan. Untuk itu anjuran physical distancing perlu ditaati dan diamalkan,” kata Suprihadi. (mat)

Loading...