Pulau Bintan Dikepung “Ranjau”, Jadi Kendala Investasi Industri Maritim

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri H Ing Iskandarsyah, mengatakan kunci dari investasi dan pemanfaatan pola ruang, adalah regulasi dalam penataan ruang.

Pemerintah dituntut mampu, paham dan cermat menerbitkan regulasi serta kebijakan. Jangan sampai potensi Kepri yang luar biasa sulit dikembangkan, karena regulasi dan kebijakan yang tumpang tindih.

tapi kita ngatur nya tak pandai. Kebijakan saling tumpang tindih

Hal ini disampaikan Ing Iskandarsyah menjawab suarasiber.com, Kamis (23/4/2020), terkait tak berkembangnya kawasan industri maritim FTZ di Bintan Timur. Padahal, sudah dideklarasikan sejak sekitar tahun 2007.

Setelah mencermati berbagai hal terkait hal itu, diketahui bahwa perairan di depan wilayah industri maritim FTZ itu, ternyata sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan.

Luasnya kawasan konservasi itu sekitar 25 ribu Ha. Dan, sebagian besarnya punya kedalaman puluhan meter, yang tidak tersentuh oleh cahaya matahari.

Penetapan kawasan konservasi ditetapkan melalui Perda Kabupaten Bintan tahun 2007.

Meski Perda ini sudah batal, karena terbitnya UU yang mengatur kewenangan laut ada di pemerintah pusat.

Namun, Perda itu telah ditindaklanjuti menjadi Peraturan Pemerintah (PP), yang hingga kini masih berlaku.

PP tersebut juga menjadi dasar terdaftarnya kawasan konservasi ini di peta laut internasional. Yang membuat semua kapal berukuran ratusan ribu ton tidak bisa melaluinya.

“Ibaratnya, kita sudah bangun rumah di sebuah kawasan. Tapi, jalan masuk ke kawasan perumahan dilarang dilalui. Jadi, sampai kapan pun rumah itu tak mungkin bisa dijual. Karena, tidak ada jalan masuknya,” ujar Ing Iskandarsyah.

Perumpamaan itu serupa dengan kondisi wilayah industri maritim FTZ di Bintan Timur. Kawasan ini sampai kapan pun diprediksi akan sulit berkembang.

Jangankan untuk pelabuhan peti kemas, untuk labuh jangkar kapal pun sangat sulit. Sebab, perairan di depannya, adalah kawasan konservasi yang tidak mungkin dilalui kapal-kapal berukuran ratusan ribu ton.

Mengingat fakta tersebut, anggota DPRD Provinsi Kepri Ing Iskandarsyah, mengatakan ada beberapa solusi untuk mengatasinya. Agar, investasi di kawasan industri maritim itu bisa terlaksana.

Antara lain, memindahkan lokasi kawasan industri maritim di Bintan Timur ke lokasi lain di Pulau Bintan.

Kemungkinan solusi lainnya, adalah mengubah regulasi kawasan konservasi di perairan Bintan Timur. Atau, memindahkan kawasan konservasi ke tempat lain yang sesuai. (mat)

Loading...