Piagam Izin Operasional 4 Ponpes di Bintan Diserahkan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan menyerahkan 4 (empat) buah Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren (Ponpes), Kamis (23/4/2020).

Penyerahan dilakukan Kepala Kantor, Drs. H. Erman Zaruddin, M.M.Pd. dengan didampingi jajaran Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PDPP).

Pada hari itu, diserahkan piagam untuk Ponpes Al Ikhsan yang beralamat di Jalan Bukit Namling Kecamatan Toapaya dan Ponpes Ibnu Kasim Nahdhatul Wathan yang beralamat di Kampung Bangun Rejo Batu 18, Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur.

Keesokan harinya giliran Ponpes Nabil Alfathi Bintan dan Ponpes Al Qudwah, demikian dilansir suarasiber dari kepri.kemeneg.go.id.

Erman mengatakan bahwa dalam proses mengurus izin ini ia turun langsung untuk mendampingi dan mengawasi agar tidak ada halangan administrasi.

Di tempat yang sama, Kasi PDPP, Drs. H. Ulil Amri mengharapkan Ponpes dapat semakin bebas bergerak dan tidak perlu merasa was-was oleh pertanyaan dari wali santri terkait status Ponpes karena sudah memiliki Izin Operasional. Ia berpesan Nomor Statistik Izin Operasional tersebut dapat dimasukkan ke dalam spanduk dan Baliho Ponpes agar dapat mudah dibaca oleh orang lain terutama calon wali santri. (man)

Loading...