Masih Hobi Hina Presiden Jokowi? Baca Ini…

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan Kabareskrim dan para Kapolda, untuk melakukan pemantauan penyebaran hoax di media sosial terkait virus corona.

Selain itu juga menyangkut kebijakan pemerintah dan penghina presiden.

Untuk itu, kini Polri akan melakukan patroli khusus memantau informasi bohong atau hoax di tengah pandemi wabah virus Corona (COVID-19).

Selain itu, Polri juga juga melakukan patroli khusus memantau penghinaan presiden terkait virus corona.

Perintah itu tertuang di surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (4/4/2020).

Dalam surat telegram itu diperintahkan kepada Kabareskrim dan para Kapolda untuk melakukan pemantauan penyebaran hoax di media sosial terkait virus Corona. Selain itu juga menyangkut kebijakan pemerintah dan penghina presiden.

Kapolri juga meminta jajaran mewaspadai ancaman siber di pandemi global virus corona. Di antara ancaman siber itu adalah ketahanan akses data internet selama masa darurat; penipuan penjualan online masker, alat pelindung diri (APD), antiseptik, obat-obatan lainnya dan disinfektan; tidak mematuhi penyelenggara karantina kesehatan atau menghalanginya.

Berikut poin-poin perintah Kapolri ke jajaran gelar patroli siber khusus, sebagaimana dirilis Divisi Humas Polri :

  1. Melakukan koordinasi dengan penyedia jasa internet di wilayah masing-masing.
  2. Membantu memberikan akses kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin dan insidentil.
  3. Memberikan dukungan kepada fungsi humas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan COVID-19.
  4. Melaksanakan kegiatan kampanye perang terhadap cyber crime untuk dapat dukungan dan partisipasi masyarakat.
  5. Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah, praktek penipuan penjualan online alat-alat kesehatan, masker, APD, antiseptik, obat-obatan dan disinfektan.
  6. Melaksanakan penegakan hukum secara tegas.
  7. Ekspose setiap hasil pengungkapan perkara guna memberi efek deterrent terhadap pelaku lainnya. (mat)
Loading...