KPK: Koruptor Anggaran Covid-19 Diancam Hukuman Mati

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – KPK memperingatkan semua birokrat dan rekanan lelangnya dari swasta. Agar, tidak mengorupsi anggaran dana penanganan wabah virus corona. Jika, terbukti KPK akan menuntut mereka dengan hukuman mati.

Peringatan keras KPK itu diterbitkan melalui Surat Edaran KPK Nomor 3 tahun 2020. Isinya tentang penggunaan anggarab pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19). Terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi.

Berikut isi lengkap surat edaran KPK, yang diterima redaksi suarasiber.com, Kamis (2/4/2020) malam:

Mengingat. saat ini salah satu prioritas nasional adalah Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tingkat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, maka bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal yang terkait dengan pencegahan korupsi sebagai berikut:

1 . PBJ tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk aturan yang secara khusus yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka penanganan COVID-19. KPK mendorong keterlibatan aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan PBJ serta berkonsultasi dengan LKPP.

2. Prinsip PBJ pada kondisi darurat yaitu efektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada konsep harga terbaik (value for money) sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa bahwa salah satu tujuan PBJ adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Sehingga, harga tidak menjadi variabel yang berdiri sendiri namun perlu juga mempertimbangan variabel lain pembentuk harga terutama kualitas dan waktu di tengah situasi darurat/bencana ini. Prinsip transparan dan akuntabel harus dijalankan dengan mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik (value for money) tersebut.

3. KPK mengingatkan agar dalam seluruh tahapan pelaksanaan PBJ, selalu menghindari perbuatan-perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi, diantaranya:

a. Tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa.

Persekongkolan/kolusi yang biasa terjadi antara penyelenggara negara/ASN/pejabat publik dengan penyedia barang/jasa diantaranya adalah mengatur harga barang/jasa bersama dengan penyedia, atau mengatur pemenang di antara penyedia.

b. Tidak memperoleh kickback dari penyedia

Kickback adalah pembayaran balik dari penyedia, dimana pembayaran balik tersebut merupakan bagian dari jumlah kontrak yang diterima penyedia. lnisiatif kickback bisa datang dari penyedia atau dapat juga merupakan persekongkolan/kolusi antara penyelenggara Negara/ASN/pejabat publik dengan penyedia.

c. Tidak mengandung unsur penyuapan.

Penyelenggara negara/ASN/pejabat publik tidak boleh menerima pemberian atau janji dengan maksud melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewenangannya atau karena pengaruh atau wewenang yang dimilikinya. Suap menyuap dalam PBJ melibatkan 2 unsur yaitu pemberi suap (penyedia Barang/Jasa) dan penerima suap (penyelenggara negara/ASN/pejabat publik yang berwenang dalam pengadaan barang/jasa)

d. Tidak mengandung unsur gratifikasi.

Gratifikasi yaitu segala bentuk pemberian dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan tugas dan kewajiban selaku penyelenggara negara/ASN/pejabat publik. Penyelenggara negara/PNS/pejabat publik tidak boleh menerima hadiah atau pemberian apapun, walaupun proses PBJ telah berjalan secara baik sesuai dengan prosedur. Gratifikasi dapat meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas Iainnya.

e. Tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan.

Penyelenggara negara/ASN/pejabat publik dapat memiliki potensi benturan kepentingan dalam pengadaan, misalnya calon penyedia barang/jasa adalah kerabat/anggota keluarga/teman dari penyelenggara negara/ASN/pejabat publik yang berwenang baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses PBJ tersebut. Situasi tersebut jika tidak dihindari atau tidak dimitigasi maka dapat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

f. Tidak mengandung unsur kecurangan dan atau mal-administrasi

Penyelenggara negara/ASN/pejabat publik tidak berbuat curang dan/atau sengaja memanipulasi administrasi PBJ yang melibatkan pihak penyedia maupun pejabat benwenang dalam PBJ. Perbuatan curang dan atau kesengajaan dalam memanipulasi administrasi PBJ yang melibatkan pihak penyedia maupun pejabat berwenang dalam PBJ merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.

g. Tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman hukuman bagi yang berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

h. Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi, padahal mengetahui dengan sadar akan ada akibat yang dapat menimbulkan kerugian negara tetapi membiarkan (delik omiS1) atau dengan sengaja (met opzet) sebagai pelaku atau turut serta melakukan atau turut membantu melakukan atau membujuk melakukan. (mat)

Loading...