Korupsi Monumen Bahasa, Arifin Nasir, Eks-Kadisbud Kepri Divonis 6 Tahun Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Arifin Nasir (61), pensiunan PNS yang pernah menjabat Kadis Kebudayaan Provinsi Kepri dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Selain itu, Arifin juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp157 juta. Uang yang diterimanya dari subkontraktor pekerjaan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat tahun 2014.

Jika Arifin tak mampu membayar Rp165 juta, harta senilai itu akan disita. Dan, jika hartanya tak cukup maka hukumannya ditambah 1 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (6/4/2020). Yang diketuai Guntur Kurniawan SH dengan dua hakim anggota Suherman SH dan Jonni Gultom SH.

Majelis menilai Arifin terbukti melanggar Pasal 2 Jo 18 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/ 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Perbuatan itu, adalah melakukan korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Dalam perkara serupa, majelis juga menjatuhkan vonis untuk terdakwa M. Yazer alias Yaser, Direktur CV. Rida Djawari.

Dialah subkon yang melaksanakan proyek Monumen Bahasa. Yazer divonis 6 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,99 miliar. Jika tak sanggup membayar, hukumannya ditambah 2 tahun kurungan.

Untuk terdakwa Yunus, Direktur PT Sumber Tenaga Baru (STB), divonis selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsidair 2 bulan kurungan.

Majelis juga mewajibkan Yunus, membayar uang pengganti kerugian negara Rp66,6 juta. Uang itu adalah fee dari M Yaser yang mengerjakan proyek. Uang itu sudah dikembalikan ke jaksa semuanya.

Atas vonis itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu sepekan untuk memutuskan. Merima atau banding vonis itu. (mat)

Loading...