Ini Dua Opsi Rencana Pengembalian Biaya Pelunasan Jemaah Haji Reguler 1441 H

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kemenag RI menrencanakan dua opsi erkait pengembalian biaya pelunasan jemaah haji reguler, jika penyelenggaraan haji 1441H/2020M batal.

Dibaca suarasiber.com dari Instagram @kemenag_ri, Selasa (21/4/2020), opsi pertama ialah pengembalian dana kepada jemaah yang mengajukan.

Rara caranya, jemaah datang ke Kankemenag kabupatan/kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan dan dilakukan input data pengajuan ke Siskohat.

Kemudian subdit pendaftaran melakukan verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan.

Kemenag mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang meminta pengambalian dan BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.

Opsi kedua, dikembalikan kepada jemaah baik yang mengajukan maupun tidak.

Langkahnya, Kemenag mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas ke rekening jemaah.

Selanjutnya, berdasarkan pengajuan Kemanag BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah.

Ditegaskan instagram tadi, yang dikembalikan hanya biaya pelunasan bukan setoran awal. Kecuali bagi jemaah yang akan membatalkan pendaftaran hajinya. (mat)

Loading...