Dr Edy Rustandi SH MH: Tinjau Kembali Pemasangan Pita Penggaduh di Jalan Protokol

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dr Edy Rustandi SH MH, praktisi hukum di Provinsi Kepri mengatakan pemasangan pita penggaduh di Jalan Wiratno sebaiknya ditinjau ulang. Dan, perlu dicari solusi lain untuk mengatasi balap liar di jalan protokol itu.

“Harus ada solusi lain, selain pemasangan pita penggaduh. Sudah bagus niatnya, tapi merugikan pengguna jalan lainnya,” kata Edy Rustandi kepada suarasiber.com, Rabu (29/4/2020).

Menurut Edy, jika solusinya memang harus dipaksa juga dengan menggunakan pita penggaduh, sebaiknya dibuat sesuai standar.

Standar pita penggaduh yang diatur di Peraturan Menteri Perhubungan nomor 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Sesuai aturan tersebut, pembuatan pita penggaduh juga harus dilakukan oleh badan atau lembaga atau perusahaan yang punya kompetensi atau klasifikasi khusus. Agar, pemasangan pita kejut tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Sehingga, tujuan awal tetap tercapai, pengguna jalan lainnya juga tetap terlindungi. Dan, sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” jelas Edy, yang prihatin dengan ulah remaja pelaku balap liar.

Menurut Edy, peran orang tua, wali dan keluarga dari para remaja itu adalah faktor kunci dari aksi balap liar tersebut.

“Mungkin, para orang tua, wali dan keluarga serba sangat sibuk. Sehingga, agak lalai mengingatkan anak-anak dan anggota keluarganya.

Walau begitu, kita harapkan mereka mau sedikit menyediakan waktu. Untuk mengingatkan anak dan anggota keluarganya. Agar, tidak melakukan aksi balap liar seperti itu,” jelas Edy. (mat)

Loading...