ASN yang Nekad Mudik Bisa Kena Pecat

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN dan anak usaha BUMN adalah kelompok yang dilarang miduk oleh pemerintah pada lebaran bulan depan.

Bahkan pemerintah sudah menyiapkan sanksi pemecatan jika yang dilakukan pelanggar termasuk pelanggaran berat.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNPB) melalui kanal YouTubenya, Kamis (30/4/2020) merilis video tentang larangan mudik dan ancaman sanksinya bagi ASN. Videonya diberi judul “ASN dan Pegawai BUMN dilarang Mudik”.

Menurut Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Bambang Dayanto Sumarsono, tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin hukumannya, tata cara, maupun mekanisme diatur sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing.

Ada berbagai kategori hukuman disiplin ringan, hukuman sedang maupun berat.

Pelanggaran ringan bisa berupa teguran lisan atau tulisan dan pernyataan tidak puas instansi terhadap ASN tersebut. Berikutnya hukuman sedang, jika ASN pelanggar sudah menyangkut ranah administrasi kepegawaiannya.

“Antara lain dia tidak bisa naik gaji golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat dan bahkan diturunkan pangkatnya,” ujar Bambang.

Nah, yang kategori hukuman berat akan diturunkan pangkat selama tiga tahun non job, diturunkan jabatannya dan diberhentikan secara tidak hormat.

“Bahkan pemberhentian tidak hormat tidak atas keinginannya sendiri,” sambung Bambang dalam video berdurasi 16 menit.

Catatan merah ini akan dimasukkan ke SAPK-BKN yang merupakan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian BKN. Hal ini otomatis akan mempengaruhi karirnya ke depan.

Aturan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Jumkah ASN di Indonesia, kata Bambang mencapai 4,3 juta orang, itu belum keluarganya. Dalam SE tadi mereka dilarang melakukan pergerakan keluar daerah.

“Bekerja di rumah, ibadah di rumah. Mudik sama sekali tidak diizinkan kecuali terpaksa dan harus mendapatkan izin pejabat berwenang,” ujar Bambang.

Mengakhiri tayangan, Bambang mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan, mencuci tangan dan protokol kesehatan lain. (mat/man)

Loading...