Sri Mulyani Setop DAK 2020, Ini Rincian Penjelasannya dari Dirjen

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, menerbitkan penjelasan terkait perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (27/3/2020).

Penjelasan Perimbangan Keuangan ini, diterbitkan hanya beberapa jam setelah perintah Sri Mulyani. Dan, ditujukan kepada gubernur, bupati dan wako se-Indonesia.

Sekaligus sebagai penjelasan dari perintah penyetopan dari Sri Mulyani. Berikut isi lengkap surat Dirjen yang diteken secara elektronik;

Menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-247/MK.07/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Proses pengadaan barang/jasa yang dihentikan adalah seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk semua jenis/metode pangadaan barang/jasa, baik secara swakelola maupun kontraktual, baik yang saat ini sedang berlangsung maupun akan berlangsung.
  2. Penghentian dilakukan untuk seluruh jenis dan bidang DAK Fisik selain Bidang Kesehatan dan Bidang Pendidikan. Khusus untuk Subbidang GOR dan Subbidang Perpustakaan Daerah termasuk yang proses pengadaannya dihentikan.
  3. Dalam hal pemerintah daerah menyelesaikan proses pengadaan barang/jasa dengan menandatangani dokumen kontrak kegiatan sampai dengan tanggal 27 Maret 2020, agar segera menyampaikan kontrak dimaksud ke aplikasi OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) paling lambat tanggal 27 Maret pukul 23.59 WIB.
  4. Terhadap kontrak yang telah diinput tersebut, dapat dilakukan penyaluran sepanjang memenehui ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik.
  5. Kontrak kegiatan penunjang, pengawasan atau perencanaan yang sudah ditandatangani dan/atau telah disampaikan ke aplikasi OMSPAN, tidak akan disalurkan jika kegiatan/pekerjaan inti (fisik) tidak terlaksana.
  6. Terhadap bidang/subbidang DAK Fisik yang sudah memenuhi syarat salur dan telah di-upload di aplikasi OMSPAN dan/atau yang telah dilakukan penyaluran tahap I sebelum diberlakukannya surat Menteri Keuangan nomor S-247/MK.07/2020, tetap dapat dilakukan penyaluran tahap berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan PMK Nomor 130/PMK.07/2019.
  7. Pelaksanaan kegiatan dan penyaluran untuk Bidang Pendidikan (kecuali Subbidang GOR dan Subbidang Perpustakaan Daerah) dan Bidang Kesehatan tetap dilaksanakan sesuai PMK Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik.
  8. Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, berpedoman pada ketentuan perundangundangan, memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang kredibel, transparan dan akuntabel, bersih dari praktik korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan.

Selanjutnya, dapat kami sampaikan bahwa DJPK tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan, dan untuk menjaga integritas maka diharapkan tidak memberikan sesuatu apapun kepada pejabat/pegawai DJPK.

Ditandatangani secara elektronik oleh Astera Primanto Bhakti, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Tembusannya disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan. (mat)

Loading...