Sri Mulyani Perintahkan Pembatalan Semua Pengadaan Proyek Fisik DAK 2020

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan memerintahkan penghentian semua proses pengadaan barang jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2020.

Perintah itu diterbitkan melalui surat No S-247/MK_07/2020 tanggal 27 Maret 2020. Surat dengan klasifikasi sangat segera itu ditujukan ke semua gubernur/bupati/walikota penerima fisik DAK fisik se-Indonesia.

Di dalam surat sangat segera yang kopiannya diterima redaksi suarasiber.com, Jumat (27/3/2020), Sri Mulyani minta semua kepala daerah segera membuat kebijakan.

Untuk penghentian semua proses pengadaan barang/jasa fisik di semua jenis/bidang/subbidang. Kecuali, untuk bidang kesehatan dan pendidikan.

Seluruh anggaran yang terkait pembatalan proyek DAK itu, akan dialihkan dan digunakan untuk pengananan wabah covid-19.

Surat Menkeu ini sudah diterima juga kopiannya melalui grup WhatsApp (WA) aparatur pemerintahan terkait lelang di Provinsi Kepri. (mat)

Loading...