Sabtu, 29 November 2025

Pria Ekshibisionis Diciduk Polisi

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Seorang pria berinisial KM (50), yang suka pamer alat kelaminnya (ekshibisionis) diciduk polisi. Pria ini ditangkap karena mencabuli seorang bocah perempuan berusia 10 tahun.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berencana melibatkan ahli kejiwaan untuk mengetahui kondisi psikis tersangka.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan terungkapnya kasus itu berawal saat keluarga korban melaporkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.


Tersangka berinisial KM (50), warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek. Sebagaimana dirilis suarasiber.com dari akun Twitter resmi Polda Jatim, Kamis (5/2/2020).

Korban yang masih berusia 10 tahun dicabuli oleh tersangka saat sedang dirumah sendiri. Keluarga korban yang tidak terima melaporkan tersangka ke polisi.

“Begitu menerima laporan kita langsung amankan tersangka dan ia mengakui perbuatannya,” ujarnya, Selasa (3/3/2020).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatannya di kamar korban. Saat itu korban sedang sendiri karena ditinggal neneknya ke masjid untuk Salat Subuh berjamaah.

Selama ini korban tinggal bersama kakek dan neneknya, sedangkan ibunya bekerja sebagai PRT di Surabaya.

Tersangka diketahui masuk ke dalam kamar dan menurunkan celana korban hingga selutut. Korban yang takut kemudian berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban, tersangka panik dan melarikan diri.

“Saat ditanya neneknya, korban menceritakan semua perbuatan tersangka,” ujarnya.

Dari pemeriksaan beberapa saksi, diketahui tersangka kerap menunjukkan kemaluannya (ekshibisionis) pada warga.

“Untuk memperkuat penyidikan, kami hadirkan saksi ahli psikiatri dan ahli psikologi. Yang menerangkan bahwa tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbutannya dan semua keterangan korban adalah benar,” pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...