Polisi Temukan Ribuan Kotak Masker Ilegal Asal China di Batam

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tim teknis yang dipimpin Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat SIK MH, menemukan sekitar 6.130 kotak masker kesehatan tanpa standar dari Kemenkes dan tanpa izin edar.

Ribuan masker ini berasal dari China ditemukan di gudang PT. SJL yang beralamat di Orchid Busines Centre, Kota Batam.

Terkait hal tersebut, Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Direktur PT. SJL yang berinisial A. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK MSi kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).

Dengan demikian selama dua hari beruntun, tim Ditreskrimum menemukan dua tempat penimbunan masker. Sebelumnya, ditemukan timbunan ribuan masker dan hand sanitizer di Gudang PT. ESM, di Komplek Inti Batam Business & Industrial Park, Sei Panas, Kota Batam, Rabu (4/3/20).

Tim teknis ini terdiri dari aparatur Ditreskrimum Polda Kepri, Disperindag Batam dan stakeholder terkait.

Harry menjelaskan, awalnya tim ini melakukan sidak ke apotek kawasan Nagoya, Kota Batam. Dan, tidak ditemukan timbunan masker.

Selanjutnya sidak dilanjutkan ke gudang PT. SJL yang beralamat di Orchid Busines Centre, Kota Batam. Di tempat inilah ditemukan sekitar 6.130 kotak masker.

Setiap kotaknya berisi 50 masker. Ada juga yang berisi 100 masker dengan berbagai merek. Seperti, merek Non-Woman Face Mask, Dust Musk, 3 play smooth with elastic head loop, Face Mask, 2 Ply smooth face mask with ear loop dan paper face mask 1 play.

Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 196 UU RIA nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Khususnya di pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), pasal 197 dan pasal 106 ayat (1). Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Hingga berita ini dirilis belum diperoleh informasi, apakah terduga pelaku pelanggaran UU Kesehatan, ditahan atau tidak. Termasuk, terduga pelaku di pengungkapan sebelumnya di PT ESM.(mat)

Loading...