Perdagangkan Telur Penyu, 4 Pria dan 1 Perempuan Diamankan Polisi

Loading...

BATAM (suarasiber) – Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan sekitar 1.007 butir telur penyu. Ikut diamankan juga 5 orang tersangka di Tanjungpinang dan Batam.

Kelima tersangka itu, adalah MD (47), DC (26), AK (36), BF (29) yang semuanya laki-laki. Dan, EN (62) perempuan.

Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan SIK MH dalam konferensi pers, Senin (16/3/2020), mengatakan penanganan perkara ini sudah dimulai sejak Januari lalu sampai sekarang.

Nugroho, menambahkan dari hasil pemeriksaan bahwa sumber didapatinya telur Penyu tersebut berasal dari daerah Anambas dan Bintan Provinsi Kepri.

Nama-nama pemasok telur penyu tersebut sudah dikantongi oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri. Dan, akan dikembangkan untuk penindakannya.

Nugroho menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, adalah dengan menyimpan, memiliki dan/atau memperniagakan telur satwa yang dilindungi berupa telur penyu.

Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, UURI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Di konfers itu, Nugroho didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Wiwit Ari Wibisono dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno. (mat)

Loading...