Nurdin Basirun Gubkepri Nonaktif Dituntut 6 Tahun dan Hak Politiknya Dicabut 5 Tahun

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Nurdin Basirun Gubernur Kepri nonaktif dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, Rabu (18/3/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penuntut umum juga menuntut hak politik Nurdin, dicabut selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irawan. Penuntut menilai terdakwa Nurdin basirun secara sah dan meyakinkan telah terbukti melanggar hukum sesuai pasal tuntutan.

Yakni, pasal 12 huruf a UU RI no 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2001 tentang perubahan UU no 31 tentang Tipikor.

Selain tuntutan hukuman, penuntut umum di sidang itu membacakan juga sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Nurdin.

Antara lain, perbuatan terdakwa sebagai seorang penyelenggara negara telah bertentangan dengan spirit bangsa dan negara. Dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa juga dinilai telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Sidang selanjutnya dijadwal digelar tanggal 2 April 2020, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang kali ini semuanya memakai masker.

Menjawab suarasiber.com usai sidang, Totok Prasetiyanto SH, salah seorang kuasa hukum Nurdin Basirun, mengatakan, “Tak apa-apa. Itu kan masih tuntutan. Kita akan bela nanti Pak Gub melalui pledoi.” (tif)

Loading...