TANJUNGPINANG (suarasiber) – Lebaran sudah di depan mata, rencana bertemu dengan orang-orang tersayang di kampung pun sudah di pelupuk mata. Apalah daya, corona masih menggila sehingga keinginan untuk mudik pun sebatas harapan semata.
Apalagi Menpan RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran nomor 36 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke LUar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Imbauan nomor 4 dalam surat edaran itu, seperti yang diterima suarasiber, ASN agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:
- Tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan dalam rangka Hari Raya Idur Fitri 1441 Hijriyah atau kegiatan mudik lain.
- Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu.
- Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan
- Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Selain itu, ASN juga diminta menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaean covid-19. (mat)





