KPK: Pejabat Negara yang Belum Lapor LHKPN Jumlahnya 175.434 Orang

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebutkan tingkat kepatuhan pejabat negara (PN) membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional baru sekitar 51,12 persen, per 28 Februari 2020

LHKPN secara nasional itu meliputi pejabat negara di lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/Daerah.
Dari total 358.900 wajib lapor, telah lapor 183.466 dan sisanya 175.434 belum lapor.

Rata-rata per bidang, yaitu eksekutif dengan tingkat kepatuhan 49,36 persen, telah lapor 142.810 dari total 289.322 WL.

Yudikatif 88,69 persen, telah lapor 16.863 dari total 19.014 WL.

Legislatif 54,16 persen, telah lapor 10.935 dari total 20.191 WL.

Dan, BUMN/D 42,33 persen, telah lapor 12.858 dari total 30.373 WL. Hal ini disampaikan Ipi Maryati Kuding, Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan secara tertulis ke redaksi suarasiber.com, Senin (2/3/2020).

Ipi menambahkan, terkait kepatuhan lapor untuk 13 orang staf khusus Presiden, tinggal 3 orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya. Batas waktu yang diberikan adalah hingga akhir bulan ini, yaitu 31 Maret 2020.

Sementara, dari total 8 orang stafsus Wakil Presiden yang terdiri atas 3 wajib lapor periodik dan 5 wajib lapor khusus, KPK baru menerima pelaporan dari 1 orang PN wajib lapor periodik.

Sementara, 5 PN wajib lapor khusus seharusnya telah menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020.

“Namun demikian, meski telah melewati tenggat waktu 3 bulan setelah kelima stafsus tersebut dilantik dalam jabatan publik, sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik, KPK mengimbau kepada kelima stafsus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya,” sebut Ipi.

Demikian juga untuk Wantimpres, KPK masih menunggu LHKPN dari total 9 orang PN. Tercatat 2 orang merupakan wajib lapor periodik dan 7 PN lainnya adalah wajib lapor khusus. Kepada 7 orang PN wajib lapor khusus, KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020. (mat)

Loading...