Keren, Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 208 Kg Sabu

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Di tengah upaya perang menghadapi penyebaran virus corona atau covid-19, ada saja celah untuk memanfaatkan situasi. Seperti yang dilakukan pemuda berinisial DT (24).

Dia membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Kalimantan Utara ke Kalimantan Selatan. Jumlahnya tak tanggung-tanggung atau sekitar 208 Kg! Dan, XTC 53.969 butir atau sekitar 13,912 Kg.

Jika dirupiahkan nilainya sekitar ratusan miliar rupiah.

DT mungkin mengira kepolisian yang tengah disibukkan dengan pencegahan Covid-19 akan lengah. Prakiraannya meleset dan dia ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 02.15 WITA.

Penangkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di aula Mathilda Mapolda Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Senin (16/3/2020).

Kapolda Kalsel Irjend Pol Drs Yazid Fanani, MSi, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyie hadir di konfers itu. Serta, sejumlah pejabat penting lainnya di Polda Kalsel dan Provinsi Kalsel.

Kronologi singkat penangkapan ini berawal saat tim Opsnal Subdit ll Direktorat Res Narkoba Polda Kalsel, mendapat informasi dari masyarakat. Aahwa akan ada pengiriman narkotika dari Kaltara ke wilayah Kalsel.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan. Kemudian, Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 02.15 Wita di simpang empat Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, anggota melakukan penangkapan kepada DT (24), yang menggunakan mobil.

Kemudian didapatkan dari pelaku narkotika sebanyak 208 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 212.860 gram (berat bersih 208.000) gram atau sekitar 208 kg dan 5 bungkus pil warna hijau logo petir (XCT) sebanyak 53.969 butir dengan berat kotor 14.032 gram dan berat bersih 13.912 gram atau 13 Kg 912 gram.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Ditres Narkoba Polda Kalsel guna proses sidik lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 1 12 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (mat)

Loading...