Anggota Polri Diminta Tindak Pelanggar Maklumat Kapolri

Loading...

BATAM (suarasiber) – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020, untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terpapar wabah covid-19. Sekaligus, memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Dan, sesuai dengan asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (salus populi supreme lex exto).

Maklumat yang diteken tanggal 19 Maret 2020 itu, Jenderal Idham Azis juga memerintahkan anggota kepolisian untuk melakukan penindakan sesuai aturan perundangan. Jika, ada yang melanggar isu maklumat.

Sebagaimana tertera di poin ketiga dari maklumat itu. Ada sejumlah poin lainnya di dalam maklumat tersebut. Di antaranya;

Masyarakat diminta tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, yang menyebabkan berkumpulnya banyak, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri.

Seperti, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Kemudian, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga, olahraga, kesenian serta jasa hiburan. Termasuk, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Atau kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya massa.

Gunakan Protokol Kesehatan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., SIK MSI dalam rilisnya, menyampaikan jika ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa. Agar, dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Masyarakat diminta tetap tenang dan jangan panik. Namun, diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Dan, mengikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” kata Harry.

Di samping itu, masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya. Yang dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

“Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Harry.

Laksanakan Social Distancing

Harry menambahkan, masyarakat Kepulauan Riau agar mematuhi maklumat ini dan imbauan pemerintah. Untuk melaksanakan pembatasan sosial atau sosial distancing yang bertujuan memutus rantai penyebaran covid -19.

Diberitakan suarasiber.com, kemarin, pemerintah memperbarui data nasional kasus covid 19 dan hingga 21 Maret 2020 sore sudah 450 orang positif, sembuh 20 dan meninggal 38 orang.

Data tersebut dirilis suarasiber.com dari portal covid19.go.id. Dengan demikian, terjadi penambahan 81 kasus baru dari tanggal 20 Maret 2020.

Kasus positif Corona ini tersebar di beberapa titik di Indonesia. Jika pada tanggal 20 Maret pasien sembuh 16 orang, data terbaru hari ini yang sembuh menjadi 20 kasus.

Sementara untuk pasien positif Corona yang meninggal bertambah 6 orang menjadi total 38 orang. (mat)

Loading...