Anggota DPRD Kepri Minta Pemerintah Tindak “Pengusaha Virus Corona”

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Anggota DPRD Provinsi Kepri Rudi Chua, minta pemerintah dan Pemda menindaktegas oknum “pengusaha virus corona”. Oknum-oknum memanfaatkan wabah virus corona untuk keuntungan pribadinya.

Meroketnya harga masker/hand sanitizer, adalah salah satu indikasi permainan “pengusaha virus corona”. Termasuk, pabrik dan distributor.

Mereka tidak peduli kepanikan masyarakat. Yang mereka tahu hanya keuntungan. Tragisnya, pemerintah terkesan tak berdaya dan membiarkan dengan alasan mekanisme pasar.

“Padahal pemerintah dan Pemda punya dasar hukum untuk mengintervensi. Agar, harga masker dan yang terkait tidak meroket,” kata Rudi Chua kepada suarasiber.com, Selasa (3/3/2020).

Menjawab suarasiber.com apa dasar hukum pemerintah dan Pemda mengintervensi harga pasar, Rudi menyodorkan UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Ada enam pasal yang memungkinkan pemerintah dan Pemda mengintervensi pasar. Berikut, adalah pasal-pasalnya:

Pasal 25

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.

Pasal 26
(1) Dalam kondisi tertentu yang dapat menganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.

(2) Jaminan pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen dan melindungi pendapatan produsen.

(3) Dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting, Menteri menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan Ekspor dan Impor.

Pasal 29
(1) Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.

Pasal 93
Tugas Pemerintah di bidang Perdagangan mencakup:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Perdagangan;
b. merumuskan Standar nasional;
c. merumuskan dan menetapkan norma, Standar, prosedur, dan kriteria di bidang Perdagangan;
d. menetapkan sistem perizinan di bidang Perdagangan;
e. mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting;
f. melaksanakan Kerja sama Perdagangan Internasional;
g. mengelola informasi di bidang Perdagangan;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan di bidang Perdagangan;
i. mendorong pengembangan Ekspor nasional;
j. menciptakan iklim usaha yang kondusif;
k. mengembangkan logistik nasional; dan
l. tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 95
Pemerintah Daerah bertugas:
a. melaksanakan kebijakan Pemerintah di bidang Perdagangan;
b. melaksanakan perizinan di bidang Perdagangan di daerah;
c. mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting;
d. memantau pelaksanaan Kerja Sama Perdagangan Internasional di daerah;
e. mengelola informasi di bidang Perdagangan di daerah;
f. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan di bidang Perdagangan di daerah;
g. mendorong pengembangan Ekspor nasional;
h. menciptakan iklim usaha yang kondusif;
I. mengembangkan logistik daerah; dan
j. tugas lain di bidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 107
Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar. (mat)

Loading...