Ahli Waris TKSK Kecamatan Toapaya, Bintan Terima Santunan Rp 72 Juta

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan sosial bagi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan kepada ahli waris Alexander. Alexander mulai bertugas sebagai TKSK di Kecamatan Toapaya dari tahun 2014 sampai 2019.

Santunan dari Kementerian Sosial RI melalui BPJS Ketenagakerjaan itu berjumlah Rp 42 juta. Rinciannya:

  1. Jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Rp 32 juta.
  2. Santunan pemakaman dari Kementerian Sosial Rp 10 juta.

Selain itu ada juga tambahan dari desa:

  1. Jaminan hari tua Rp 2.612.573.
  2. Jaminan kematian dari desa Rp 32 juta.
    Sehingga total keselurhan bantuan jaminan sosial sebesar Rp76.612.573.

Bantuan diserahkan Kadissos Kepri Doli Boniara kepada istri dan anak Alexander selaku ahli waris, Senin (2/3/2020), di Kampung Simpangan Batu 16, Bintan.

Dalam kesempatan itu, Doli, menyampaikan ucapan terimakasih kepada keluarga almarhum. Karena, almarhum sudah bekerja dengan baik.

Dalam program penanganan dan pendampingan program kemiskinan bagi masyarakat di Kecamatan Toapaya. Dan, santunan yang diberikan merupakan hak dan hasil kerjanya selama bertugas sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

“Semoga bermanfaat dan membantu kehidupan keluarga yang ditinggalkan,” kata Doli.

Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat Dinsos Kepri dan Dinsos Bintan, Koordinator TKSK Provinsi Kepri, Kepala Desa Toapaya Selatan dan jajaran perangkat desa. (mat)

Loading...