Resmi! PNS Pemprov Kepri Kerja dari Rumah Mulai Hari Ini

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Plt Gubernur Provinsi Kepri Isdianto resmi mengumumkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan melaksanakan kerja dari rumah (work from home) mulai hari ini, Kamis (19/3/2020) – Selasa (31/3/2020).

Kebijakan itu diambil sebagai bagian dari social distancing, terkait wabah covid-19.

Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan kebijakan itu disampaikan melalui surat edaran Gubkepri Nomor800/470/BKPSDM-SET/2020 tertanggal 18 Maret 2020.

Kadispenda Kepri Hj Reni Yusneli saat dikonfirmasi suarasiber.com, Kamis (19/3/2020), membenarkan surat edaran tersebut.

SE itu ditujukan kepada seluruh asisten, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Biro di lingkungan Pemrov Kepri, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib. Dan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Engku Haji Daud.

Ada 5 poin di SE Gubkepri, yang tembusannya ditujukan kepada Mendagri dan MenpanRB. Seperti di bawah ini:

1. Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tenaga Harian Lepas yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (work from home) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Kepala Cabang Dinas, dan
  • Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib masuk kerja setiap hari sesuai ketentuan;
  • Pejabat Pengawas wajib masuk kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) orang pada masing-masing Sekretariat/Bidang/Bagian;
  • Pejabat Fungsional, Pelaksana/Pegawai Tidak Tetap/Pegawai Tenaga Harian Lepas dalam satu seksi /subbid /Subbag / Tata Usaha Pimpinan wajib masuk kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) orang atau sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah;
  • Bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 440/449/DISDIK-SET/2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Kegiatan Belajar Mengajar Pada Satuan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Kepulauan Riau;
  • Ketentuan huruf a s.d. huruf c tidak berlaku bagi Rumah Sakit Umum Daerah
  • Raja Ahmad Tabib dan Rumah Sakit Umum Daerah Engku Haji Daud;
  • Bagi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pelayanan publik, diminta untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan dapat menyesuaikan dengan Surat Edaran ini sesuai dengan kebutuhan pada masingmasing Perangkat Daerah;
  • Bagi pegawai yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) agar dapat melaksanakan tugas yang telah diagendakan dengan sebaik-baiknya;
  • Setiap pegawai dapat dipanggil sewaktu-waktu untuk masuk kerja apabila diperlukan pimpinan;
  • Selama melaksanakan tugas dari rumah, pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi dan memanfaatkan teknologi informasi untuk membangun koordinasi, komunikasi, konsultasi, dan menerima arahan dari pimpinan sehingga produktivitas kinerja dapat berjalan efektif dan efisien;
  • Setiap pegawai harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial;
  • Setiap pegawai harus tetap menjaga integritas dan martabat dengan tetap berada di tempat tinggal/domisili masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan dan harus melapor kepada atasan langsung.

2. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sejak tanggal 19 Maret 2020 – 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

3. Pengaturan dan pengawasan sistem kerja dari tempat tinggal/domisili pegawai (work from home) menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah masing-masing secara berjenjang.

4. Teknis pengaturan presensi dan pengaturan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai adalah sebagai berikut:

  • Presensi bagi pegawai dengan menggunaan pola manual tanda tangan berlaku sampai dengan 20 Maret 2020.
  • Untuk selanjutnya, presensi pola manual tanda tangan dialihkan menggunakan aplikasi SIAP KEPRI (Sistem Informasi Aktivitas Presensi) dan diberlakukan terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020.
  • Kehadiran pegawai pada aplikasi SIAP KEPRI akan dikategorikan menjadi dua status, yaitu Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sesuai dengan pengaturan tiap-tiap Perangkat Daerah.
  • Adapun pola jam kerja tetap mengacu pada ketentuan yang ada.
  • Aplikasi SIAP KEPRI dapat diunduh melalui Playstore bagi para pengguna Android, sementara bagi pengguna selain Android dapat menggunakan aplikasi web base di alamat https://siap.kepriprov.go.id dengan menggunakan user name dan password sesuai dengan aplikasi e-disiplin. Tutorial penggunaan aplikasi SIAP dapat diakses melalui alamat https://siap.kepriprov.go.id/tutorial.
  • Helpdesk penggunaan aplikasi SIAP KEPRI dapat menghubungi Tim BKPSDM dan Tim IT Diskominfo (terlampir).
  • Untuk pelaporan kinerja, pegawai yang berstatus WFH dan WFO tetap mengisi laporan kinerja harian melalui aplikasi SIMANJA sesuai dengan periode pengisian bulan berjalan.

5. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap kelancaran penyelenggaraan pemerintahan sehingga fungsi pelayanan berjalan dengan baik dan wajib melaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. (mat)

Loading...