Polisi Ungkap Pengiriman 142 Calon TKI Ilegal ke Malaysia

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tim Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang menyelamatkan 142 orang korban Pekerja Migran Indonesia. Mereka terdiri dari 75 orang laki-laki dan 67 orang perempuan, yang akan dipekerjakan di Malaysia sebagai pekerja gelap.

Sebelum diberangkatkan mereka ditampung di Komplek Ruko Prima Sejati Batam Center, Kota Batam. Mereka juga harus membayar antara Rp5 juta – Rp10 juta per orang. Agar, bisa bekerja di Malaysia.

Hal ini disampaikan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, saat konferensi pers di Media Center Polda Kepri, Rabu (12/2/2020).

Hadir di konpers itu Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Wakasat Reskrim Polresta Barelang.

Terungkap di konpers itu, selain menyelamatkan ratusan calon tenaga kerja ilegal ke Malaysia, diamankan juga beberapa tersangka. Di antaranya;

  • ND berperan sebagai mengantar pekerja migran dari penampungan ke pelabuhan internasional Batam Center.
  • YD berperan mengumpulkan paspor di penampungan dan mengantar paspor ke pelabuahan Batam Center.
  • AG berperan menerima PMI ilegal di pelabuhan Batam Center.
  • BS berperan sebagai pengurus masih dalam pencarian (DPO).

Diamankan juga boarding pass dan tujuh buku paspor.

Modus

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Bahwa ada tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia ilegal di Komplek Ruko Prima Sejati Batam Center, Kota Batam.

Informasi itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi no : LP-A/22/2020/Resta Barelang, tanggal 9 Februari 2020. Tim kemudian melakukan penyelidikan sekitar 20.00. Penyelidikan dipimpin oleh Ditreskrimum Polda Kepri beserta Satreskrim Polresta Barelang.

Penyelidikan itu membuahkan hasil dengan ditangkapnya para tersangka dan diamankannya ratusan orang PMI.

Mengenai modusnya, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, mengungkapkan terduga tersangka menempatkan PMI secara ilegal. Mulai dari proses pengurusan.

Proses pemberangkatan, pembuatan paspor dan sebagainya. Juga menyediakan sarana tempat penampungan secara ilegal,

Ruko yang digunakan pun tidak terdaftar sebagai tempat penampungan PMI.

Para tersangka diancam Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (mat)

Loading...