Polda Jabar Tangkap Gerombolan Perampok

Loading...

BANDUNG (suarasiber) – Ditreskrimum Polda Jabar menangkap 4 tersangka gerombolan perampok, Sabtu (15/2/2020). Mereka merampok sebuah rumah di Pangandaran dengan senjata airsoft gun, Senin (10/2/2020).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga kepada suarasiber.com.

Airlangga, menambahkan kronologis kejadian berawal ketika perampok beraksi, Senin (10/2/2020) sekitar pukul 04.00.

Gerombolan ini masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Selanjutnya salah satu pelaku menodongkan dengan menggunakan senjata genggam diketahui jenis airsoft gun kepada korban IM, S, DS, T dan MA.

Setelah itu, para pelaku mengambil barang yang berada di dalam rumah korban. Di antaranya ponsel milik para korban, laptop, komputer, kendaraan roda empat merk Daihatsu Ayla dan sejumlah uang.

Kemudian, para pelaku membawa para korban ke dalam mobil untuk selanjutnya para korban dibuang di daerah Subang.

Ditambahkan oleh Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Drs Hendra Suhartiyono kronologis penangkapan, Sabtu (15/2/2020), anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap pelaku.

Tersangka IA, ditangkap sekira jam 17.00 di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan. Setelah dilakukan interograsi, IA mengaku merampok bersama K, ME, LH alias E dan DA (DPO).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit monitor merk Samsung, satu unit keyboard merk Pantek, satu unit mouse merk MS, satu unit CPU merk Tigpro, satu unit handphone merk Samsung J2 Prime warna gold, satu unit handphone merk OPPO F11 warna hijau gelap, satu unit laptop merk Lenovo warna hitam.

Kemudian, satu unit laptop merk Toshiba warna hitam, satu unit laptop merk HP warna silver, satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Ayla warna putih tanpa nopol, satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza warna abu-abu dengan Nopol F-1099-PP dan satu pucuk senjata api jenis airsoft gun.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan dan ancaman kekerasan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.

Pada saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan dan ditahan di Rutan Polda Jabar serta diproses oleh Unit 2 Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar. ***

Penulis Sigit Rachmat

Loading...