HP Curian Ditukar Motor, 3 Remaja Karimun Dicokok Polisi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sepandai-pandai pencuri handphone sembunyi, naga-naganya ketahuan juga. Ini benar-benar menimpa Rico Ardi (19), dan menyeret dua remaja lainnnya Aditya Presetyo (17) dan Putra Karimun (17).

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono melalui KBO Satreskeim Iptu Rustam E. Silaban, Senin (10/2/2020) di Mapolres Karimun, pencurian terjadi 10 Januari 2020 silam.

Pada hari itu, pukul 22.00 WIB, seorang warga Jalan Telaga Tujuh RT.004 RW.003 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun tidur. Kemudian pukul 03.00 WIB datanglah Rico Ardi mencuri handphone warga tersebut.

Caranya menggunakan sebilah kayu yang cukup panjang. Kayu ini dimasukkan ke dalam kamar melalui jendela kamar tidur korban. Dengan kecerdikannya, Rico berhasil mengambil ponsel pemiliknya yang tak sadar alat komunikasinya dicuri.

Pada hari Minggu, 12 Januari pukul 16.00 WIB, Rico Ardi menjual ponsel bermerek Vivo Y17 warna pink hasil curiannya ke Aditya Prasetyo senilai Rp600 ribu.

Selanjutnya Aditya menukar handphone yang dibelinya dari Rico dengan sebuah sepeda motor Yamah Vega milik Putra Karimun.

“Transaksinya dilakukan di lapangan pabrik es Sungai Pasir Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun pada tanggal 25 Januari 2020 pukul 21.00 WIB,” jelas Iptu Rustam, seperti dilansir suarasiber.com dari kabarbatam.com.

Polisi yang mendapatkan laporan korban kemudian menangkap ketiganya. Korban mengalami kerugian Rp3,5 juta.

Rico Ardi, warga Jalan Telaga Tujuh Rt.003 Rw.004 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun dikenai pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Aditya Prasetyo, warga Kampung Baru Rt.004 RW.003 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun dan Putra Karimun, warga Jalan Sungai Pasir Rt.001 Rw.001 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun dikenai Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat/penadah, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. (man)

Loading...