Sabtu, 29 November 2025

3 Begal Sadis Ditembak Mati

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tiga orang begal sadis yang menolak menyerah dan melawan saat akan ditangkap, ditembak mati oleh polisi, Rabu (26/2/2020).

Ketiganya, adalah Bambang, Wiwid dan Widodo. Mereka melawan dengan senjata tajam dan senjata air softgun.

Akibat perlawanan itu, unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit AKP Iwan Hari Purwanto dan Kasubnit Iptu Tio Tondy dan Iptu Irwan Nugroho, mengambil tindakan tegas.


Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, mengatakan kasus ini bermula saat anggota unit Jatanras mengamankan tiga orang penadah motor curian di kawasan Jalan Kedung Cowek pada, Jumat (21/2/2020).

“Ketiga pelaku ini terkenal cerdik. Setelah beraksi menggondol sepeda motor, agar tidak ketahuan hasil curiannya itu dimasukkan ke dalam mobil,” kata AKBP Sudamiran didampingi Wakasat Reskrim Kompol Ardian Satrio Utomo di kamar jenazah RSU dr Soetomo Surabaya.

Saat kendaraan mereka dihentikan, ketiganya turun bersamaan dan mengeluarkan senjata tajam. Juga senjata air softgun yang waktu itu dimungkinkan senjata api jenis glock.

“Karena membahayakan keselamatan petugas, anggota unit Jatanras terpaksa melakukan tindakan tegas terukur. Dengan menembak ketiganya di bagian tubuh mematikan,” ujarnya

Petugas juga sempat melakukan upaya pertolongan dengan membawa ke RSU dr Soetomo Surabaya. Namun, nyawa mereka tidak tertolong saat perjalanan menuju ke rumah sakit.

“Dari tangan ketiga pelaku yang ditembak mati polisi juga disita beragam barang bukti. Di antaranya motor hasil curian sebuah minibus yang dijadikan sarana kejahatan serta pisau penghabisan. Senjata api jenis air soft gun serta satu buah bom bondet yang kerap digunakan kawanan ini dalam setiap aksinya,” terangnya.

Selain menembak mati ketiganya, polisi juga mengamankan 3 penadah motor hasil curian asal Pasuruan yakni Tono, Fahmi dan Jakfar Sodiq.

Ketiganya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil kejahatan dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...