Tangkap 1 Pengguna Narkoba, Polisi Dapat 3 Tersangka Pengedar

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Satnarkoba Polres Tanjungpinang menciduk empat tersangka terkait narkoba. Keempatnya tidak saling terkait atau dalam perkara yang berbeda.

Pengungkapan ini disampaikan Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan MH didampingi Kasubbag Humas Iptu Jaya Saputra, Selasa (21/1/2020).

Keempat tersangka itu, adalah:

Tersangka AJ (43), laki-laki dengan alamat di Jalan Tugu Pahlawan Tanjungpinang. Tersangka ditangkap, Kamis (26/1/2020) di Jalan Taman Bahagia.

Dari tangan AJ ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dan dibungkus plastik bening di dalam sebuah kotak rokok.

Penyelidikan dilanjutkan dengan menggeledah rumah AJ di Jalan Tugu Pahlawan dan ditemukan sebuah kotak kaleng kecil warna biru.

Isinya 1 paket diduga narkotika sabu dibungkus plastik bening dan sebuah sendok kertas kecil. Selain itu juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu bong.

Kemudian, 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja di dalam kantong kresek warna putih. Total berat sabu adalah 0,45 gram dan ganja 6,97 gram.

Tersangka HF (34), laki-laki yang beralamat di Jalan Kampung Bukit Tanjungpinang. Dia ditangkap, Kamis (16/1/2020) di Jalan Tugu Pahlawan. Setelah tersangka AJ buka mulut, dia dapat ganja dari HF.

Saat HF digeledah ditemukan bungkusan
diduga narkotika jenis ganja. Yang dibungkus kantong kresek warna hijau. Kemudian, 1 bungkusan diduga narkotika jenis ganja dibungkus kantong kresek warna merah. Dan, sebuah kotak rokok berisikan 3 linting diduga narkotika jenis ganja.

Penggeledahan dilanjutkan di kediaman HF. Dan, ditemukan sebuah tas warna hitam kuning berisikan kantong plastik warna hitam. Di dalamnya terdapat paket diduga narkotika jenis ganja.

Total berat 3 bungkusan diduga narkotika jenis ganja 128,75 gram dan 3 linting diduga narkotika jenis ganja 1,56 gram.

Tersangka AF (34), lelaki yang beralamat di Jalam Kampung Bukit Tanjungpinang. Dia ditangkap, Kamis (16/1/2020) di Jalan Sukarno Hatta. Nama AF muncul dari nyanyian tersangka AJ.

Tersangka AJ, mengaku mendapatkan sabu dari AF. Saat AF digeledah ditemukan 5 paket diduga narkotika jenis sabu. Yang dibungkus plastik bening seberat 1,45 gram.

Tersangka FF (49), lelaki warga Kampung Jawa Tanjungpinang. Dia ditangkap, Kamis (16/1/2020) di Jalan H Agus Salim.

Nama FF muncul dari kicauan tersangka AF. Menurut AF sabu itu diperoleh dari FF. Saat digeledah di rumahnya ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasatres Narkoba AKP Chrisman Panjaitan, menyampaikan keempat tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (mat)

Loading...