Sengketa Lahan: Hakim Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pengusaha Tanjungpinang

Loading...
Dody Fernando SH MH

TANJUNGPINANG (suarasiber) -Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, menolak banding pengusaha Tanjungpinang H Dahnoer dan kawan-kawan (dkk). Terkait sengketa lahan sekitar 4 hektare di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Putusan hakim di PT Pekanbaru itu, sekaligus menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Nomor : 87/Pdt.G/2018/PN.Tpg, 23 Mei 2019.

Majelis hakim PT Riau di Pekanbaru yang diketuai Made Sutrisna SH MH didampingi hakim anggota, H Heri Sutanto SH MH dan Jumongkas Lumban Gaol SH MH, menyatakan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar putusan Pengadilan Tingkat Pertama dianggap tepat dan benar,

PN Tanjungpinang dalam putusannya, menyatakan tanah 4 Ha di Desa Malang Rapat tersebut, adalah sah milik penggugat (Maimunah, Lina dan Sleman). Putusan itu sekaligus membatalkan sertifikat yang telah timbul di atas tanah obyek sengketa.

Hal ini disampaikan kuasa hukum penggugat, Dody Fernando SH MH kepada wartawan, kemarin.

“Hakim juga memerintahkan pihak tergugat (H. Dahnoer Yoesoef dkk), untuk menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat (Maimunah, Lina dan Sleman),” kata Dody.

Dody selaku kuasa hukum penggugat sudah menerima salinan putusan PT Pekanbaru No : 225/PDT/2019/PT. PBR tanggal 3 Desember 2019.

  • Isi Putusan

Mengenai isi putusan itu, Dody, mengatakan hakim menetapkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor :334/Malang Rapat, tanggal 12 Maret 2003, Surat Ukur Nomor : 0097/Malang Rapat/2002, tanggal 12 Agustus 2002 yang semula atas nama H Usman yang telah dibaliknamakan menjadi nama Fenny Alfin yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Kepulauan Riau (Sekarang Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan) cacat hukum, tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

“Hakim juga menilai, bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00006/Malang Rapat, tanggal 2 Maret 1990, Surat Ukur Nomor : 1312/87/R, tanggal 7 Juli 1987, terdaftar atas nama Raf Mustika yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Bintan adalah cacat hukum dengan segala akibat hukumnya,” beber Dody.

Kemudian, imbuh Dody, hakim memerintahkan kepada turut tergugat IV (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan) untuk mencoret dalam buku tanah atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 333/Malang Rapat, tanggal 12 Maret 2003 atas nama H Dahnoer Yoesoef, Sertifikat Hak Milik Nomor : 334/Malang Rapat, tanggal 12 Maret 2003 atas nama Fenny Alfina dan Sertifkat Hak Milik Nomor 00006/ Malang Rapat, tanggal 2 Maret 1990 atas nama Raf Mustika tersebut.

Menyatakan akta jual beli Nomor : 75/2004 tanggal 09 Februari 2004 termasuk Akta Jual Beli Nomor : 282/2008, tanggal 31 Juli 2008 yang dibuat oleh Suryanto Eko Wahono SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Tanjung Uban, dinyatakan cacat hukum dan tidak sah dengan segala akibat hukumnya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menghukum tergugat VI, VII dan VIII untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat dan tanpa sesuatu halangan apapun juga kepada para penggugat. Memerintahkan kepada turut tergugat I hingga IV untuk memenuhi isi putusan pengadilan dalam perkara ini.

“Dalam pokok perkara, Pengadilan Tinggi Pekanbaru juga menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya. Kemudian dalam konpensi dan rekonpensi, menghukum para tergugat dimaksud untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp4.756.000,” terang Dody.

  • Ternyata Hukum Tidak Selalu Tumpul ke Bawah

Putusan majelis hakim PT Pekanbaru ini, imbuh Dody, memberikan pelajaran kepada semua pihak. Bahwa, kebenaran akan selalu menang melawan kebatilan.

“Yang paling penting, kita harus berusaha menegakkan kebenaran itu. Sekarang kita sudah bisa buktikan, bahwa hukum itu tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tukasnya.

Dody mengimbau siapa saja yang merasa terzalimi seperti Maimunah, Lina, dan Sleman, untuk melawan secara hukum.

“Kita akan lihat apakah ada pihak yang akan mengajukan kasasi atau tidak dalam putusan ini. Apabila tidak ada upaya hukum kasasi. Maka, kita akan langsung ajukan eksekusi atas perkara ini,” tegasnya. (mat)

Loading...