PPK Dibentuk, Posko Pengaduan Dibuat

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bawaslu Kota Tanjungpinang mengawasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bawaslu juga membuka posko pengaduan terkait proses perekrutannya.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini saat melakukan pengawasan penerimaan pendaftaran PPK di Kantor KPU Kota Tanjungpinang, Minggu (19/1/2020).

“Kami memastikan agar KPU memperhatikan ketepatan waktu dalam proses pembentukan PPK sesuai jadwal dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2016 yang dilaksanakan dari tanggal 15 Januari-25 Februari 2020,” ujar Zaini.

Semua syarat dan ketentuan pembentukan PPK diupayakan mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2017, maupun Surat KPU RI No: 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 Perihal Pembentukan PPK dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Tujuannya agar Pilgub Kepri 2020 di tingkat kecamatan berlangsung demokratis.

Mengikuti arahan Bawaslu RI, Bawaslu Tanjungpinang pun mendirikan posko pengaduan di kantornya. Masyarakat bisa melaporkan rekam jejak calon PPK atau melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU.

Pada tanggal 15-17 Januari 2020, Bawaslu telah melibatkan peranan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), dalam melakukan pengawasan lapangan terhadap pelaksanaan pengumuman pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota PPK di seluruh wilayah kecamatan.

Hingga hari kedua pendaftaran, Minggu (19/1/2020), telah terdapat 13 pendaftar. Masa pendaftaran berakhir tanggal 24 Januari 2020. (***)

Loading...