Polisi Tangkap Dokter Asal Tiongkok, Praktik Ilegal di Indonesia

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polda Metro Jaya mengungkap praktik culas beberapa klinik di Jakarta. Klinik-klinik mendatangkan dan mempekerjakan dokter dari Republik Rakyat China atau Tiongkok.

Tak hanya melakukan praktik gelap di Indonesia. Dokter itu juga mendatangkan obat-obatan dari Tiongkok yang tidak melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Yang berarti obat-obatan itu, adalah obat ilegal.

Karena aksi culasnya itu, polisi sudah menangkap dan menahan pemilik klinik operasi sinus berinisial A. Begitu juga dengan Dokter Li, warga negara Tiongkok.

Dr Li datang ke Indonesia dengan visa turis, untuk jangka waktu 3 bulan. Tapi dia sudah bekerja di klinik dan melakukan pengobatan sekitar 9 bulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa benar dr Li adalah dokter THT di Tiongkok.

Akan tetapi dia datang sebagai turis. Bukan sebagai pekerja kesehatan atau berpraktik dokter. Dan tidak punya izin praktik. Untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter.

Hal ini disampaikan Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sebagaimana dirilis suarasiber.com dari portal humas.polri.go.id, Kamis (23/1/2020).

“Dokter ini pun menggunakan visa liburan. Seharusnya dia ini hanya berada di Indonesia selama 3 bulan. Setelah dicek ternyata dirinya sudah di sini selama 9 bulan,” kata Yusri.

Kombes Yusri menambahkan obat-obatan yang diberikan kepada korban, didatangkan langsung dari Tiongkok. Dan, obat itu tidak tersaftar di BPOM alias ilegal.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dan Pasal 201 Jo 197 Jo 198 Jo 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman pidana penjara diatas 10 tahun.

Kini, pemilik klinik dan dr Li yang datang dari Tiongkok sekitar sembilan bulan lalu sebagai turis tapi berpraktik dokter, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (mat)

Loading...