Kurir Sabu-sabu 1 Kg di Batam Ditangkap Polisi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) -Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, menangkap tiga tersangka terkait narkoba. Pertama, seorang kurir barkotika jenis sabu berinisial RP (32) di Simpang Gelael, Kota Batam, Sabtu (4/1/2020).

Kemudian, dua orang pelaku berinisial SR alias S (44) dan AS alias WY alias Y (45) terkait kepemilikan narkotika jenis ganja, Kamis (9/1/2020) pukul 09.00.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi, Kamis (9/1/2020).

Harry menambahkan tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara SIK MSi, memantau dan mengikuti kendaraan pelaku RP. Dan, sesampai di Simpang Gelael, Kota Batam dilakukan penangkapan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku maupun kendaraannya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik coklat berisi plastik teh cina berwarna hijau.

Di dalamnya terdapat sekitar 1 Kg narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan.

Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku membawa sabu tersebut berdasarkan perintah dari seseorang yang berada di Malaysia.

Sampai saat ini, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika ini.

Selanjutnya, hari berikutnya Minggu (5/1/2020), tim menangkap pelaku berinisial SR alias S, di pinggir jalan Tiban Center Sekupang Kota Batam. Setelah diperiksa, ditemukan narkotika jenis ganja sekira seberat 43,55 gram. Ganja itu disimpan di dalam sebuah kotak warna coklat.

Dari hasil interogasi SR alias S, pelaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang berinisial AS alias WY alias Y.

Selanjutnya tim bergerak dan melakukan penangkapan terhadap AS alias WY alias Y, Senin (6/1/2020) di pinggir Jalan Pasir Putih, Kecamatan Batam Kota.

Sampai dengan saat ini Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus dilakukan pengembangan terkait barang bukti dan pelaku lainnya. (mat)

Loading...