Kemendikbud Larang Kemasan Plastik di Lingkungan Internal

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Penggunaan Kemasan Plastik untuk Air Minum Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka melaksanakan komitmen Pemerintah lndonesia untuk memerangi sampah plastik. Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019 itu, Mendikbud meminta agar pejabat dan pegawai Kemendikbud tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah, seperti piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai, dan/atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing.

Kemudian di dalam pelaksanaan kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis di kantor, tidak menggunakan pembungkus makanan atau kemasan minuman plastik. Selain itu, di setiap ruang kerja/ruang pertemuan/ruang rapat/aula harus tersedia dispenser dan/atau teko air minum, dan gelas minum.

Dilansir dari kemendikbud.go.id, Mendikbud juga mengimbau seluruh pegawai Kemendikbud untuk meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan. Pegawai juga diharapkan membiasakan diri dengan penggunaan botol minum/tumbler sebagai alat minum, dan membawa alat makan pribadi. Aktivitas jual beli di area kantin Kemendikbud juga harus dapat meningkatkan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali (reusable bag).

Surat edaran tersebut juga mencantumkan imbauan agar mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya. Pimpinan tiap unit kerja diharapkan dapat melakukan sosialisasi terhadap pegawai di unit kerja masing-masing mengenai larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik. (mat)

Loading...