Ini Malware yang Bisa Menguras Isi Kartu Kredit

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, baru-baru ini menangkap tiga hacker jago, yakni ANF (27), K (35), dan N (23). Ketiganya menyebar malware JS Sniffer, yang mampu menguras isi kartu kredit siapapun.

Malware ini, adalah penyusup yang dibuat untuk memantau seluruh informasi yang terdapat di situs target. Perintah yang ditemukan dalam malware ini adalah ‘get billing’.

Sehingga memungkinkan pelaku untuk mendapatkan informasi perbankan milik pengunjung situs. Seperti nomor kartu kredit, nama lengkap pemilik kartu kredit dan alamat pemilik kartu kredit.

Kemudian, akun PayPal, nomor telepon, alamat email, dan username yang digunakan untuk login berikut dengan password-nya.

Karena itu, biasakan selalu memeriksa dengan detail setiap transaksi melalui kartu kredit. Dan, segera laporkan jika terdapat transaksi mencurigakan kepada bank yang terkait.

Pertanyaan yang muncul, adalah apa bedanya malware dengan virus? Menjawab hal itu Dittipidser Bareskrim menjelaskannya melalui akun Twitter CyberPolri @CCICPolri dsn Instagram @ccicpolri.

Malware alias malicious software, adalah suatu program berbahaya yang dibuat untuk tujuan tertentu. Seperti merusak sistem, mengambil informasi finansial, bahkan membajak komputer.

Sedangkan virus, adalah salah satu jenis malware yang memiliki kemampuan untuk menduplikasi diri. Dan, menyamar sebagai file yang sudah ada di komputer Anda.

Jadi, jika komputer rusak bukan hanya karena virus. Karenanya, pastikan produk anti-virus yang anda gunakan selalu up to date. (mat)

Loading...