Polybag Buat Simpan Ganja Kering, Ketahuan Polisi

Loading...

BATAM (suarasiber) – Wajarnya polybag adalah media untuk melakukan pembibitan benih pohon. Namun tidak dengan AH alias WA, warga Kampung Pelita Lubuk Baja, Kota Batam. Polybag justri digunakannya “menanam” 56 bungkus ganja kering.

Ada 8 kantong polybag yang digunakan AH untuk menyembunyikan barang haram seberat 5.827.42 gram.

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK MSi didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, SH SIK MH dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon, SH M H, penangkapan berdasarkan informasi warga tanggal 5 Januari 2020.

Infonya ada warga Tiban Center, Sekupang, Kota Batam diduga memiliki daun ganja. Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap SM di tepi jalan Tiban Center. Polisi menemukan 43 gram dau ganja kering pada lelaki ini.

SM lantas mengaku dan menyebut nama AS yang kemudian ditangkap di pinggir jalan Pasir Putih, Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Polisi tak menemukan barang bukti pada AS. Namun polisi mengantongi pelaku lain yaitu AH. AH inilah yang menyembunyikan ganjanya dalam polybag.

Dari ketiga orang tersangka tersebut diamankan juga ponsel sebagai sarana berkomunikasi, kartu identitas, alat ukur dan sebuah becak motor untuk stransportasi.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Selanjutnya, pada 8 Januari Ditresnarkoba Polda Kepri membekuk S dan MR, keduanya WNA yang diduga membawa sabu-sabu dan pil ekstasi. Tim berhasil meringkus kedua tersangka di perairan laut Pulau Pemping, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam saat hendak menyelundupkan barang tersebut.

‘Polda Kepri tidak henti-hentinya melakukan upaya pengungkapan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Keberhasilan yang diperoleh ini tentunya berkat informasi masyarakat dan kerja sama seluruh stakeholder,” terang Kombes Harry.

Ditambahkannya, sampai saat ini Provinsi Kepri masih menjadi jalur peredaran narkotika. Karenanya ia mengimbau seluruh masyarakat bergandengan tangan untuk
menghentikan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah ini. (mat)

Loading...