Ternyata Mudah Laporkan Konten Negatif di Medsos

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kalian pernah menemukan konten negatif di media sosial. Namun bingung bagaimana melaporkannya dan bagaimana prosedurnya?

Ternyata, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi sudah menyiapkan banyak pintu pengaduan. Pintu-pintu ini bisa dipilih olah kalian yang ingin melaporkan konten negatif.

Sebelumnya, sobat suarasiber.com harus mengerti dahulu, yang disebut konten negatif itu ialah yang mengandung unsur:

  1. Berita bohong
  2. Pornografi
  3. Ujaran kebencian
  4. Perjudian
  5. Narkoba
  6. Penipuan
  7. Radikal/terorisme
  8. Pishing/malware
  9. Kekerasan, dan
  10. Pelanggaran HAKI

Demikian dikutip suarasiber dari Instagram @kemenkominfo, Rabu (25/12/2019).

Namun, untuk melaporkan sebuah konten yang kalian nilai negatif harus menyertakan alasan dan bukti seperti tautan (link) atau screenshot situs. Nah nanti proses penanganan akan dilakuan oleh Tim Aduan Konten.

Yuk berpartisipasi aktif dan menjadikan internet lebih aman, nyaman, dan bermanfaat dengan melaporkan konten-konten negatif, tulis Instagram @kemenkominfo.

Berikut pintu pengaduannya sobat suarasiber.com:

  • Instagram : aduankonten.official
  • Facebook : aduankontenOfficial
  • Website : lapor.go.id
  • Instagram : @misslambehoaks
  • Website : aduankonten.id
  • Email : [email protected]
  • WhatsApp : 08119 2245 45
  • Twitter : @aduankonten
  • Website : layanan.kominfo.go.id
  • Aplikasi : Qlue. (man)
Loading...