KPK Selamatkan Uang Negara Rp65,7 Triliun

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015 – 2019, mengklaim menyelamatkan uang negara sekitar Rp65,7 triliun.

Jumlah itu berasal dari penindakan sekitar Rp1,74 triliun. Kemudian dari pencegahan sekitar Rp63,979 triliun.

Penyelamatan dari upaya pencegahan berasal dari penetapan gratifikasi yang menjadi milik negara sekitar Rp159,3 miliar.

Kemudian, dari koordinasi dan supervisi sekitar Rp29 triliun. Selanjutnya, dari penelitian dan pengembangan sekitar Rp34,769 triliun.

Untuk upaya penindakan dari 2015 – 2019, KPK menangani 608 tersangka dalam berbagai modus perkara. Kemudian, melaksanakan 498 penyelidikan, 539 penyidikan, 433 penuntutan, 286 inckracht dan 383 eksekusi.

Hal ini disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo di konferensi pers kinerja 2015 – 2019 dengan tema “kerja belum selesai,” Selasa (17/12/2019), seperti dirilis suarasiber.com dari laman kpk.go.id.

Agus menambahkan, selama empat tah7j KPK telah melakukan 87 Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dan, dengan total tersangka awal setelah OTT adalah 327 orang.

KPK berharap, ujar Agus, upaya dan kinerja yang sudah ada, bisa dilanjutkan oleh masa kepemimpinan selanjutnya.

Apalagi, tahun ini adalah tahun terberat. Ketika KPK secara keseluruhan terasa seperti dikepung kepentingan anti-pemberantasan korupsi.

“Namun, kita tidak boleh menyerah kalah pada perlawanan balik koruptor (corruptors fight back) tersebut,” ucap Agus

Menurut Agus, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan di semua fungsi lembaga ini. Yang tidak kalah penting, adalah menjaga marwah lembaga ini.

Caranya dengan menguatkan integritas manusia di dalamnya. Meskipun ada perubahan signifikan mengenai kepegawaian, sudah semestinya fondasi yang dimiliki sebagai insan KPK tidak akan luntur. (mat)

Loading...